INFO NASIONAL - Bea Cukai kembali meringkus empat kapal penangkap ikan ilegal di perairan Laut Aru, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian patroli jaring wallacea untuk menegakkan peraturan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta penanggulangan ancaman non-militer di wilayah timur laut Indonesia.
Sebelumnya, Bea Cukai berhasil menangkap kapal di perairan Selat Makassar yang mengangkut 80 kubik kayu ilegal. Berdasarkan analisis informasi dan pembacaan situasi laut, terdapat pergerakan empat titik di wilayah Laut Aru.
Baca Juga:
Setelah dilakukan pemantauan dan analisis target pada 19 September 2016, keempat kapal tersebut kedapatan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
“Keempat kapal tersebut adalah KMN Rizki Jaya, KMN Karya Abadi 03, KMN Karya Abadi 02, dan MMN Bulan Purnama 02. Saat diperiksa, nakhoda dan ABK keempat kapal itu tidak memiliki dokumen kelengkapan yang sah. Tidak tanggung-tanggung, jumlah tangkapan telur ikan terbang mencapai 1,3 ton,” kata Cerah Bangun, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Setelah dilakukan cek fisik dan dokumen kelengkapan kapal, keempat kapal dibawa oleh tim patroli laut Bea Cukai ke Pelabuhan Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka telah melanggar Pasal 219 dan 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” ucap Cerah.
Baca Juga:
Adapun penanganan kasus ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Syahbandar Pelabuhan Dobo. “Supaya penanganan lebih efektif, mengingat kasus itu merupakan kewenangan kedua instansi tersebut,” tuturnya. (*)