TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus suap kuota impor gula. Status ini ditetapkan KPK setelah lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara pada Sabtu siang.
"KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara menjadi penyidikan, sejalan dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 17 September 2016. Dua tersangka itu adalah pemberi suap, yakni sejoli suami-istri Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Baca: KPK Ungkap Kebohongan Twitter Ketua DPD Irman Gusman
Xaveriandy adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya. Pemberian suap ini terkait dengan rekomendasi untuk kuota gula impor oleh Perum Bulog pada CV SB di Sumatera Barat untuk 2016. Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat malam di rumah dinas Irman Gusman, tim KPK mengamankan barang bukti Rp 100 juta.
Menurut Agus, penangkapan itu bermula saat XXS, MMI, dan WS mendatangi rumah Irman pada Jumat, 17 September 2016 pukul 22.15 WIB. Sabtu dini hari pukul 00.30, ketiganya ke luar rumah. Saat itulah tim KPK mendekati ketiganya di dekat mobil yang terparkir di halaman rumah Irman.
Baca: Pengacara Ungkap Kronologi Penangkapan Irman Gusman
Tim penyidik KPK lantas meminta ketiganya untuk masuk kembali ke dalam rumah Irman Gusman. Saat berada di dalam rumah, tim meminta Irman untuk membuka bungkusan berisi Rp 100 juta dengan lembaran Rp 100 ribu. Setelah itu, tim pun membawa keempatnya ke gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pengacara keluarga Irman Gusman, Tomy Singh, menjelaskan kronologis kasus yang dihadapi Ketua DPD itu. Menurut dia, kasus itu bermula saat Irman kedatangan tamu di rumah dinasnya.
Baca: Ketua DPD Dicokok KPK: Detik-detik Penangkapan Irman Gusman
"Ringkasnya, beliau kedatangan tamu, Pak Irman lagi makan di luar. Sudah dibilang besok saja, orangnya tetap nunggun," kata Tomy, Sabtu, 17 September 2016, sesaat setelah keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta.
Karena ditunggu, akhirnya Irman bergegas pulang dan menemui tamunya. Setelah berbincang beberapa saat, tamunya pun pulang. Tomy mengaku tidak tahu persis kejadian setelah itu. "Setelah tamu pulang, petugas dari KPK datang ke rumah dinas," kata Tomy.
Baca: KPK Tetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai Tersangka
Kedatangan Tomy ke KPK adalah untuk memastikan keberadaan Irman di KPK. Dia tiba sekitar pukul 14.30 WIB dan keluar 1,5 jam sesudahnya. "Kami ingin memastikan apakah Irman Gusman ada di dalam atau bagaimana," kata Tomy saat tiba.
Selain Tomy, Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa pun datang ke KPK. Dia mengaku datang untuk mencari tahu identitas sebenarnya dari anggota DPD yang ditangkap. "Sebagai Ketua Badan Kehormatan saya ingin tahu siapa yang sebenarnya," kata Fatwa.
Baca: Ditangkap KPK, Keluarga Belum Bisa Hubungi Irman Gusman
Anggota DPD Asri Anas mengaku ada yang aneh dengan kabar tersebut. "Menurut kami, ini sesuatu yang aneh, karena disebutkan Irman menerima sesuatu mengenai proyek daerah. Seperti saudara ketahui, bagaimana DPD menyusun budget untuk daerah?"
Namun, Asri membenarkan kabar tertangkapnya anggota DPD RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dini hari tadi. “Benar IG ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya. Kepastian tersebut diketahui pukul tujuh pagi tadi dari orang KPK," katanya.
Baca: KPK Diduga Tangkap Ketua DPD Irman Gusman Terkait Impor Gula
Anggota DPD RI akan mengadakan rapat panitia musyawarah merespons Ketua DPD Irman Gusman yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. "Sementara kami mau rapat di pimpinan DPD, tentu kami harus memiliki sikap, kami masih menunggu keterangan resmi KPK," katanya.
AMIRULLAH | INGE KLARA SAFITRI
Baca Juga
Cerita Deddy Corbuzier Menantang Balik Serangan Mario Teguh
Kisah Anak Mario Teguh Tak Kuat Dihujat & Stres, Akhirnya...