TEMPO.CO, Brebes - Meski pengoperasian truk dengan dua sumbu sudah dilarang untuk mengurangi kepadatan libur panjang, namun ratusan kendaraan tersebut masih menjejali jalur pantai utara Jawa. Pantauan Tempo, Jumat siang, 9 September 2016, masih banyak truk berukuran besar, bahkan truk gandeng, memadati sepanjang Brebes hingga Tegal.
Truk yang melintas kebanyakan berasal dari arah Jakarta menuju timur. Akibatnya, terjadi penumpukan kendaraan di sejumlah titik, seperti di simpang tiga Brebes timur, depan Pasar Sumur Panggang, Terminal Tegal, dan perempatan Maya, Kota Tegal.
Salah seorang pengemudi truk bermuatan minuman ringan, Sandri, 52 tahun, mengaku tidak mengetahui aturan larangan truk besar beroperasi saat libur Idul Adha. "Saya tidak tahu," kata dia.
Hal senada juga disampaikan sopir truk lainnya, Syaiful, 30 tahun. Dia mengaku belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. "Belum tahu informasi ada larangan," kata dia yang membawa muatan material bahan bangunan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha.
“Jadi, truk dengan dua sumbu dilarang beroperasi selama tiga hari saat libur panjang tersebut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, seusai meninjau pintu tol Brebes timur, Ahad, 4 September 2016.
Larangan pengoperasian truk ini berlaku mulai Jumat 9 September 2016 pukul 00.00 hingga Senin, 12 September 2016, pukul 24.00 WIB. Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku di jalan nasional, baik tol maupun non-tol.
Adapun wilayah yang dilarang meliputi delapan provinsi, yakni Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Menurut Pudji, kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi saat libur Idul Adha yaitu kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta gandengan, dan truk kontainer. “Kendaraan pengangut barang dengan sumbu lebih dua dilarang melintas,” katanya.
Adapun truk yang boleh beroperasi hanya pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak dan sembilan bahan kebutuhan pokok. Kendaraan truk pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor impor juga menjadi pengecualian.
Bagi truk yang melanggar, kata Pudji, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk pemberian surat tilang kepada pelanggar.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ