TEMPO.CO, Jakarta - Fotografer Jawa Pos, Imam Husein, dipukul oleh keluarga Direktur PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Marudut adalah terdakwa kasus dugaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Imam dipukul pada bagian muka. "Kena di pelipis," kata Imam.
Pelaku yang diduga memukul Imam adalah seorang pria berkemeja putih. Ia berada dalam kerumunan orang ketika memukul pewarta foto ini. Peristiwa pemukulan itu terjadi setelah hakim membacakan putusan terhadap Marudut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang tadi.
Kronologi pemukulan ini berawal ketika Marudut hendak meninggalkan ruang sidang. Sejumlah wartawan dan pewarta foto berusaha mendekati Marudut untuk mengkonfirmasi sekaligus mengabadikan gambarnya. Namun keluarga Marudut yang menghadiri sidang berusaha menghalang-halangi para awak media. "Stop! Sudah selesai. Sudah selesai," tutur seorang laki-laki berkemeja putih yang berada di dekat Marudut.
Ucapan pria itu tak digubris. Awak media tetap berusaha mengambil gambar Marudut. Saat itulah Imam dipukul oleh pria tersebut.
Setelah pemukulan ini, suasana di ruang sidang menjadi gaduh. Di tengah kegaduhan tersebut, anggota keluarga Marudut yang lain kembali memukul Imam dari belakang. "Dia pakai baju kotak-kotak," ujar Imam.
Ruang sidang memanas. Awak media dan keluarga Marudut saling memaki. Kedua kubu juga saling dorong. Adapun Marudut sudah dibawa ke ruang tunggu yang ada di lantai dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu awak media mengejar Marudut. Namun, sampai di depan lobi pengadilan, mereka kembali dihadang beberapa anggota keluarga Marudut. Keributan pun berlanjut. Pewarta foto Hukum Online, Reza Esnir, terjatuh hingga lututnya berdarah. Celana yang digunakan juga robek. "Sepertinya kedorong," kata Reza.
Suasana makin gaduh ketika tiba-tiba seseorang melemparkan tong sampah ke tengah kerumunan orang. Tong sampah dari aluminium itu mengenai Reza. "Kena sambit saya," tutur Reza. Setelah itu, ada lagi yang kembali melemparkan tong sampah lain ke tengah kerumunan.
Kericuhan ini berakhir setelah keluarga Marudut mengalah dan meminta maaf kepada wartawan, lalu mereka berdamai. "Tapi orang yang mukul udah enggak ada," kata Imam.
Dalam kasus suap ini, Marudut dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Marudut terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu. Marudut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI
KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Sabtu/3 September 2016 untuk memperbaiki keterangan soal keluarga Marudut meminta maaf atas pemukulan terhadap awak media. Terimakasih.