Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Terdakwa Korupsi Pukul Wartawan di Pengadilan  

image-gnews
Kericuhan terjadi antara awak media dan keluarga Direktur PT Basuki Rahmanta Putra Marudut setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Tempo/Maya Ayu
Kericuhan terjadi antara awak media dan keluarga Direktur PT Basuki Rahmanta Putra Marudut setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Tempo/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.COJakarta - Fotografer Jawa Pos, Imam Husein, dipukul oleh keluarga Direktur PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016. Marudut adalah terdakwa kasus dugaan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang. Imam dipukul pada bagian muka. "Kena di pelipis," kata Imam.

Pelaku yang diduga memukul Imam adalah seorang pria berkemeja putih. Ia berada dalam kerumunan orang ketika memukul pewarta foto ini. Peristiwa pemukulan itu terjadi setelah hakim membacakan putusan terhadap Marudut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang tadi.

BACA: Marudut Divonis 3 Tahun

Kronologi pemukulan ini berawal ketika Marudut hendak meninggalkan ruang sidang. Sejumlah wartawan dan pewarta foto berusaha mendekati Marudut untuk mengkonfirmasi sekaligus mengabadikan gambarnya. Namun keluarga Marudut yang menghadiri sidang berusaha menghalang-halangi para awak media. "Stop! Sudah selesai. Sudah selesai," tutur seorang laki-laki berkemeja putih yang berada di dekat Marudut.

Ucapan pria itu tak digubris. Awak media tetap berusaha mengambil gambar Marudut. Saat itulah Imam dipukul oleh pria tersebut.

Setelah pemukulan ini, suasana di ruang sidang menjadi gaduh. Di tengah kegaduhan tersebut, anggota keluarga Marudut yang lain kembali memukul Imam dari belakang. "Dia pakai baju kotak-kotak," ujar Imam.

Ruang sidang memanas. Awak media dan keluarga Marudut saling memaki. Kedua kubu juga saling dorong. Adapun Marudut sudah dibawa ke ruang tunggu yang ada di lantai dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu awak media mengejar Marudut. Namun, sampai di depan lobi pengadilan, mereka kembali dihadang beberapa anggota keluarga Marudut. Keributan pun berlanjut. Pewarta foto Hukum Online, Reza Esnir, terjatuh hingga lututnya berdarah. Celana yang digunakan juga robek. "Sepertinya kedorong," kata Reza.

Suasana makin gaduh ketika tiba-tiba seseorang melemparkan tong sampah ke tengah kerumunan orang. Tong sampah dari aluminium itu mengenai Reza. "Kena sambit saya," tutur Reza. Setelah itu, ada lagi yang kembali melemparkan tong sampah lain ke tengah kerumunan.

Kericuhan ini berakhir setelah keluarga Marudut mengalah dan meminta maaf kepada wartawan, lalu mereka berdamai. "Tapi orang yang mukul udah enggak ada," kata Imam.

Dalam kasus suap ini, Marudut dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Marudut terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu. Marudut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Sabtu/3 September 2016 untuk memperbaiki keterangan soal keluarga Marudut meminta maaf atas pemukulan terhadap awak media. Terimakasih.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.