TEMPO.CO, Samarinda - Polisi menggagalkan penyelundupan telur penyu di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jumat malam, 26 Agustus 2016. Sebanyak 4.600 butir telur penyu disita sebagai barang bukti. Sedangkan polisi SW, pemilik telur, ditangkap untuk diperiksa.
Untuk proses penyelidikan, polisi melibatkan pegiat lingkungan dari Profauna Borneo. "Kami mengapresiasi upaya kepolisian membongkar jaringan perdagangan telur penyu ini. Sesuai dengan peraturan, memperjualbelikan telur penyu melanggar aturan," kata Koordinator Profauna Borneo, Bayu Sandi, Sabtu, 27 Agustus 2016.
Bayu Sandi meminta aparat hukum bisa segera memproses kasus ini. Setidaknya, barang bukti berupa telur penyu bisa segera ditanam kembali untuk penetasan. "Kalau sudah diproses hukum, barang bukti kan tak perlu semuanya. Jadi, kami bisa menanam kembali meski peluang menetasnya kecil," kata dia.
SW ditangkap di Jalan Andika, Tanjung Redeb. Setelah dihitung, ada 4.600 telur yang dimasukkan ke kantong plastik warna hitam dan disimpan dalam peti. "Belum tahu mau dipasarkan ke mana," kata dia.
Perlindungan satwa penyu tertuang dalam UU 5/90 tentang konservasi SDA. Tertulis ada tujuh penyu yang dilindungi di dunia, enam jenis penyu di antaranya ada di Indonesia.
Kabupaten Berau memiliki kawasan konservasi penyu, di gugus Kepulauan Derawan, khususnya di Pulau Sangalaki. Di pulau ini, hampir setiap malam penyu bertelur. Karena lokasinya yang jauh dari keramaian, pulau ini menjadi destinasi wisata. Salah satu daya tariknya adalah melihat penyu hijau raksasa tengah bertelur pada malam hari.
FIRMAN HIDAYAT