TEMPO.CO, Tangerang - Bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah tidak mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Atut saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Tangerang Jalan Moh. Yamin, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi semasa menjabat kepala daerah.
Kepala Lapas Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti memastikan Atut tidak mendapat pengurangan hukuman. "Bu Atut tidak mendapat remisi," kata Murbihastuti kepada Tempo, Rabu, 17 Agustus 2016.
Tidak diberikannya remisi lantaran Atut belum memenuhi syarat sebagai warga binaan terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2012. Atut merupakan terpidana 7 tahun penjara kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Menurut salah seorang pembimbing rohani Atut di dalam penjara, Ustad Mul, sejak Lebaran lalu, Atut sama sekali tidak mendapat remisi. Tapi hal itu, kata Mul, tidak menyurutkan niat Atut untuk berkegiatan. Atut tetap rajin mengaji.
"Ibu mengisi kegiatan dengan mengaji, sering juga melihat kegiatan napi menyulam, nanti lama-lama ibu pasti pegang jarum (ikut menyulam)," kata Mul.
Seorang tukang parkir penjara yang menolak disebut namanya menyebut Atut di penjara sebagai sosok dermawan, tak jarang ia membagikan makanan kepada sesama warga binaan. "Saya pernah lho kebagian mencicipi sate bandeng, yang katanya dikirim dari Serang atas pesanan Bu Atut," katanya.
Dalam perayaan HUT RI tahun ini, ada sebanyak 3.657 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di Provinsi Banten yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 131 orang langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Enny Purwaningsih mengatakan narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana kasus umum, sedangkan kasus terorisme dan korupsi tidak mendapatkannya.
AYU CIPTA