TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikritik karena memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada 23 terpidana korupsi. Mereka antara lain adalah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah; dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, mengatakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu adalah hak yang diberikan Undang-Undang Pemasyarakatan. “Kami ini kan pelaksana undang-undang,” katanya kepada Majalah Tempo di Jakarta pada Senin, 19 September lalu.
Undang-undang tersebut tak membedakan antara narapidana korupsi dan jenis kejahatan lain sehingga bila seseorang sudah memenuhi syarat, maka tidak bisa tidak remisi harus diberikan. Eddy menyatakan bahwa bila mereka tidak diberi remisi, maka Kementerian dapat dituduh melanggar hak asasi manusia.
Lantas, mengapa sekarang banyak koruptor dibebaskan? Apakah Kementerian Hukum tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi? Di mana letak masalahnya sehingga banyak koruptor sekarang menghirup udara bebas?
Eddy Hiariej juga memaparkan soal penjara yang sudah terlalu penuh dan rencana revisi Undang-Undang Narkotika untuk memperbaikinya. Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada ini juga mengungkap berbagai perbaikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berdasarkan masukan berbagai pihak. Dia juga membeberkan mengapa pemerintah memilih penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial dan bukan pengadilan serta rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak kelar-kelar.
Baca selengkapnya di Majalah Tempo: Eddy Hiariej: Karpet Merah untuk Koruptor? Tidak Fair