TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekonstruksi kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Senin, 9 Agustus 2016. Rekonstruksi itu melibatkan semua tersangka dalam perkara ini, yaitu Rohadi, advokat Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.
Rekonstruksi yang dilakukan di gedung baru KPK itu memperagakan penyerahan uang Rp 50 juta oleh Bertha kepada Rohadi serta penyerahan duit Rp 300 juta dari Samsul kepada Bertha. KPK menduga, duit itu digunakan untuk menyuap Rohadi agar ia mau membantu mengurus perkara pencabulan yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan ada yang janggal dalam rekonstruksi tersebut. Menurut dia, seharusnya rekonstruksi melibatkan majelis hakim yang memutus perkara Saipul Jamil.
"Sudah sepatutnya perbuatan pidananya, dong, karena ini bukan pembuktian terbalik seperti TPPU dari barang bukti ke perbuatan pidana, tapi seharusnya pada TPK adalah dari perbuatan pidananya mengurus putusan," katanya melalui pesan pendek, Rabu, 10 Agustus 2016. Tonin mengatakan KPK seharusnya melakukan rekonstruksi untuk menjelaskan asal uang dan untuk apa duit itu diserahkan.
Tonin berpendapat, rekonstruksi ini membuktikan penyidik KPK terlalu memaksakan diri mempidanakan orang, dalam hal ini Samsul, yang membayar Bertha serta Rohadi. Ia mengatakan pembayaran yang dilakukan Samsul kepada Bertha merupakan kewajiban klien membayar kuasa hukumnya. Sedangkan pemberian duit yang dilakukan Bertha kepada panitera Rohadi merupakan hal yang biasa terjadi di kalangan advokat.
"Sudah kebiasaan advokat memberikan uang kepada panitera pengganti karena senang dilayani persidangannya, dalam arti tepat waktu, komunikasi efektif," ucap Tonin. Menurut dia, duit itu hanya sebagai wujud ucapan terima kasih yang diberikan Bertha kepada Rohadi.
Tonin melanjutkan, rekonstruksi yang sebatas penyerahan uang itu tidak bisa membuktikan tindakan korupsi yang dilakukan Rohadi. Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya jaksa penuntut dari KPK menolak pelimpahan berkas pada P-21 yang akan dikebut penyidik pekan ini.
Tonin menyayangkan penyidik KPK terlalu terburu-buru dan tidak menunggu hasil praperadilan yang diupayakan Rohadi. Pekan lalu, Rohadi mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala tidak berwenang mengadili sehingga ia memutuskan tidak menerima eksepsi dan perkara tidak dipertimbangkan lagi.
Tonin kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Tonin mengajukan praperadilan untuk Rohadi dan Samsul dengan nomor perkara 111 dan 112. Persidangan praperadilan akan berlangsung pada Kamis, 11 Agustus 2016, dengan masing-masing perkara dipimpin hakim tunggal Riyadi Sunindya Fransiskus dan Martin Ponto Bidara.
MAYA AYU PUSPITASARI