TEMPO.CO, Medan - Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai melakukan pemeriksaan urine pelaku perusakan dan penjarahan rumah ibadah wihara, kelenteng, dan yayasan sosial di Kota Tanjungbalai, Jumat, pekan lalu.
Empat di antara perusuh di rumah ibadah itu dinyatakan BNNK Tanjungbalai positif memakai narkotika. "Setelah tes urine dilakukan empat orang positif mengkonsumsi amphetamine dan ganja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa, 2 Agustus 2016.
Empat orang dinyatakan positif, yakni:
1. M. Rasyid Manurung
2. Heri Kuswari
3. M. Ryan Ray
4. Muhammad Ilham
Keempatnya akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika selain pasal perusakan aset/barang/properti. "Penyidik yang menyusun pasal KUHP untuk menjerat keempatnya," kata Rina Sari.
Baca:
Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjungbalai
Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tanjung Balai menetapkan sembilan pelaku perusakan wihara dan kelenteng serta yayasan sosial milik warga keturunan Tionghoa. Sembilan orang tersebut rata-rata usia belia, yaitu:
1. Restu, 22 tahun, alamat Jalan Kartini, Tanjungbalai, melakukan perusakan yayasan sosial Tionghoa.
2. Zainul, 18 tahun, alamat Jalan Sudirman simpang M. Nur, Tanjungbalai, melakukan perusakan yayasan sosial Tionghoa.
3. Abduk Muis, 17 tahun, alamat Jalan Masjid Kapias, Tanjungbalai, melakukan perusakan yayasan sosial Tionghoa.
4. Muhammad Ryan Ray, 19 tahun, alamat Jalan Tugu Nomor 33, Tanjungbalai, melakukan perusakan yayasan sosial Tionghoa.
5. Muhammad Ilham, 21 tahun, alamat Jalan Halizah (depan kantor Depag Tanjungbalai) merusak tempat ibadah di Jalan Ir Juanda.
6. Muhammad Hidayat, 19 tahun, penduduk Jalan M.T. Haryono, Lingkungan V, Kecamatan Datuk, Bandar Timur.
7. Herman Ramadhan alias Ade Wili Ferdinan, 27 tahun, penduduk Pasar Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
8. Zulkifli Panjaitan, status pelajar, warga Jalan M.T. Haryono, Lingkungan II.
9. Abdul Rizal alias Aseng, 27 tahun, alamat perumahan PNS Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Adapun pelaku penjarahan tujuh remaja, yakni:
1. Muhammad Aldi Rizki, 16 tahun, siswa SMK 6 Tanjungbalai.
2. Andika, 21 tahun, wiraswasta, penduduk Jalan Juanda Nomor 59.
3. M. Iqba Lubis, 17 tahun, wiraswasta, penduduk Jalan Juanda, Tanjungbalai.
4. Aldi Al Arif Munthe, 18 tahun, wiraswasta, alamat Sei Dua, R.M. H. Delen.
5. Fikri Firman, 16 tahun, pelajar SMP 10, penduduk Jalan Rambutan Nomor 4.
6. Heri Kuswari, 18 tahun, pelajar Sekolah Paket Sakina Husada, penduduk Jalan Pepaya Nomor 10-A.
7. Muhammad, Rasyid Manurung, 17 tahun, pelajar Sekolah Paket Sakina Husada, penduduk Jalan Rambutan.
Populer:
Pilgub DKI, Hamdi Muluk: Jika Ngotot Lawan Ahok, Habis PDIP!
Survei UI: Ahok Calon Gubernur DKI Paling Temperamental, tapi...
Masinton Anggap Mudah Kalahkan Ahok di Pilkada Jakarta
KSPI Deklarasi Dukung Rizal Ramli Jadi Calon Gubernur DKI
SAHAT SIMATUPANG