TEMPO.CO, Kendari - Bupati terpilih Konawe Utara, Provinis Sulawesi Tenggara 2016-2021 Ruksamin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat kasus korupsi berkaitan dengan penggunaan angaran surat perintah perjalanann dinas (SPPD) fiktif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara S. Djoko Susilo menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pengembangan penyidikan. Sedangkan laporan diterima pihak kejaksaan sejak satu bulan lalu. “Tunggu saja hasil penyidikanya,” katanya kepada wartawan yang menemuinya di kantornya di Kendari, Kamis, 28 Juli 2016.
Menurut Djoko, dugaan korupsi terjadi saat Ruksamin masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Utara. Penyidik kejaksaan penyidik sudah memanggil beberapa orang saksi guna dimintai keterangan. Adapun Ruksamin juga dipastikan akan segera diperiksa.
Djoko enggan merinci kasus dugaan korupsi itu. Berapa jumlah biaya SPPD yang diduga di tilep oleh Ruksamin, Djoko juga tidak bisa menyebutkannya dengan alasan lupa.
Ruksamin belum mau memberikan pernyataan ihwal kasus yang membelitnya. Saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya dia mengatakan sedang berada di Yeongwo, Korea Selatan, untuk urusan pemerintahan. “31 Juli saya sudah kembali,” ujarnya melalui pesan singkat yang dikrimkannya.
ROSNIAWANTY FIKRI