TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggulung komplotan perompak di perairan Sungai Mahakam. Kawanan penjahat tersebut mengincar kapal tangker yang lepas jangkar di Sungai Mahakam.
“Gerombolan meresahkan kapal-kapal yang berlabuh di perairan Kalimantan Timur,” kata Direktur Polisi Air Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Omad, Rabu, 27 Juli 2016.
Omad menuturkan perompak-perompak itu beraksi malam hari saat para anak buah kapal lengah mengawasi isi kapal. Mereka menjarah berbagai perlengkapan kapal, seperti tali jangkar yang harganya mahal.
Para pelaku, kata Omad, terkadang juga memeras nakhoda kapal dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. Mereka meminta jatah solar sebanyak 10-20 liter per kapal. “Padahal banyak kapal yang sedang lepas jangkar di sepanjang perairan di Kaltim ini,” ujarnya.
Polisi, kata Omad, menyita barang bukti berupa dua kapal kelotok serta menangkap enam tersangka pelaku perompakan kapal. Mereka ialah Sofyan Adrian, Andi Ardi, Hasrulloh, Onok, Asriadi, Acok, dan Arji. Kawanan penjahat ini disergap setelah melakukan pencurian kapal tanker di perairan Merian Anggana, Samarinda, dan Derawan, Berau.
Polisi mendapati barang bukti tali kapal sepanjang 1.000 meter yang nilainya ditafsir Rp 200 juta serta senjata tajam untuk mengancam korban. Terdapat lima gulung tali kapal yang memang menjadi incaran utama perompak.
Omad mengatakan sering menerima keluhan soal maraknya pencurian berbagai peralatan kapal di wilayahnya. Namun dia mengeluhkan minimnya laporan resmi pemilik kapal yang menjadi korban perompakan. “Sehingga kami melakukan operasi untuk mengamankan perairan ini dari pencurian alat-alat kapal,” tuturnya.
Sebelumnya, Polisi Air Polda Kalimantan Timur juga menerima pelimpahan kasus penangkapan lima pencuri tali kapal dari personel TNI Angkatan Laut Balikpapan. Para tersangka terdiri atas Agus, Acok, Ian, Ipan, dan Muri. Komplotan ini mengincar kapal-kapal yang sedang bersandar di perairan Balikpapan dan Penajam Paser Utara.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menindak tersangka lain yang terlibat. Tersangka terancam dengan ketentuan pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
S.G. WIBISONO