TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kalimantan Timur) Inspektur Jenderal Safaruddin membantah tuduhan telah melakukan kriminalisasi terhadap bakal calon Gubernur Kaltim dari Partai Demokrat Syaharie Jaang. Tuduhan itu terkait pemeriksaan Jaang oleh polisi yang disebut sebagai balas dendam Safaruddin karena tidak digandeng menjadi calon wakil Jaang.
"Kalau ada orang nuduh, saya bilang Alhamdulillah karena amal ibadahnya orang yang memfitnah buat saya di akhirat," kata Safaruddin di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Januari 2017.
Baca juga: Maju ke Pilkada 2018, Syaharie Jaang Mendadak Dijerat Kasus
Kemarin, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut Polri melakukan kriminalisasi terhadap Jaang. Jaang diperiksa sebagai saksi terkait kasus pungutan liar Tarif Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, Samarinda. Pemeriksaan Jaang tersebut, kata Hinca, dilakukan setelah dia batal menggandeng Safaruddin sebagai calon wakil Gubernur Kaltim pada Pilkada 2018. Hinca mengatakan, Safaruddin mengancam Jaang untuk mengganti calon wakil pilihannya, Rizal Effendi. "Jika tidak (dituruti) akan ada kasus hukum yang akan diangkat," ucap Hinca.
Safaruddin menjelaskan, sebelumnya Jaang dan dia sama-sama mendaftar ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk maju dalam Pilgub Kaltim. Jaang sempat meminta Safaruddin sebagai wakilnya. Jaang dan Safaruddin terakhir bertemu pada 27 November 2017. Setelah itu komunikasi antar keduanya putus hingga akhirnya pada 25 Desember 2017 lalu, Safaruddin menelepon Jaang untuk memastikan soal pemasangan tersebut.
"Saya bilang kalau memang Pak Jaang tidak bisa menentukan pasangan dengan saya sekarang, ya sudah kita tidak bisa lagi sama-sama. Kita jalan masing-masing," kata Safaruddin mengisahkan.
Safaruddin membantah ada unsur paksaan dalam percakapan teleponnya tersebut. "Saya kira tidak ada yang maksa," kata dia.
Keesokannya, Jaang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pada 27 dan 29 Desember 2017, polisi memanggil Jaang untuk diperiksa sebagai saksi.
Safaruddin mengatakan, pemeriksaan ini kebetulan berdekatan dengan pembatalan pasangannya dengan Jaang tersebut. Kasus pemerasan dan pencucian uang ini sebelumnya terungkap pada 2017 dengan dua terdakwa yakni Ketua Partai Demokrasi Indah Bersama Hery Susanto dan Manajer Lapangan Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah. Keduanya telah selesai disidang pada pertengahan Desember 2017 lalu.
Safaruddin menuturkan, pemeriksaan Polda Kalimantan Timur terhadap Jaang merupakan perkembangan hasil persidangan tersebut. "Itu kasus baru selesai sidang. Itu dijadikan bahan untuk dilanjutkan penyelidikan. Jadi kriminalisasi saya rasa tidak ada, karena kasus itu sudah lama," kata dia.