TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman dan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus pada Kamis, 21 Juli 2016. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Rokan Hulu.
Dalam penyelidikan kali ini, tim penyelidik menggali informasi hubungan Suparman dan Johar dengan orang-orang yang diduga terkait dengan kasus ini. “Ditanya seputar hubungan dia. Kami berharap sebentar lagi bisa P21,” ujar pengacara Suparman yang diwawancarai seusai pemeriksaan.
Baca: Ditahan KPK, Bupati Rokan Hulu Ogah Cari 'Kambing Hitam'
Suparman dan Johar ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016. Masa tahanan mereka diperpanjang karena alat bukti dan berkas perkara yang dibutuhkan tim penyidik KPK belum lengkap. Perpanjangan masa penahanan mereka akan berakhir pada 5 Agustus 2016.
Kedua tersangka itu datang ke Gedung KPK dengan mobil tahanan. Suparman meninggalkan Gedung KPK lebih dulu. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, dia enggan berkomentar.
IQRA ARDINI | RINA W.