TEMPO.CO, Semarang - Laswan, sopir bus Kramat Djati jurusan Purwodadi-Jakarta, yang menabrak truk di Alas Roban, Batang, ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Herukoco menyatakan pria asal Blora itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 359 KUHP.
”Dia kami kenakan pasal berlapis karena melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Herukoco, Selasa, 19 Juli 2016. Kasus kecelakaan yang terjadi pada Sabtu lalu ini mengakibatkan enam orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Ditetapkannya Laswan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP serta memeriksa beberapa saksi. Polda Jawa Tengah juga menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengumpulkan alat bukti.
Sabtu malam lalu, bus Kramat Djati jurusan Purwodadi-Jakarta menghantam truk bermuatan bahan kimia di Jalan Lingkar Plepen Alas Roban Batang. Awalnya, truk berencana berputar arah.
Dari arah yang sama, bus yang dikendarai Laswan, yang membawa 57 orang penumpang, melaju kencang. Sopir tak bisa mengendalikan busnya sehingga menabrak truk. Bus terguling hingga menyebabkan enam orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.
Herukoco menyatakan, sebelum menabrak truk, sopir bus sudah berusaha mengerem. Ada bekas rem di jalan raya dekat lokasi kejadian. Namun upaya itu sepertinya tak berhasil. Bus tetap menghantam truk hingga terseret beberapa meter.
Herukoco menyebut bus itu melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam.
Setelah kecelakaan terjadi, sopir bus sempat melarikan diri. Ia kabur dan bersembunyi di Alas Roban, Batang. Namun polisi berhasil menangkapnya.
Saat ini, sopir bus sudah ditahan di Mapolres Batang. Sedangkan sopir truk masih dirawat di rumah sakit karena luka parah di beberapa anggota tubuhnya.
PT Jasa Raharja telah memberikan santunan untuk ahli waris enam korban meninggal dunia. Per orang mendapatkan santunan Rp 25 juta. “Korban luka-luka juga akan mendapat santunan maksimal Rp 10 juta per orang,” kata Kepala Jasa Raharja Jawa Tengah Eri Martajaya.
ROFIUDDIN