INFO NASIONAL – Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan menjadi bentuk perlindungan dasar dan bukti hadirnya negara untuk masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Dewi.
Dari 7 korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 5 orang ahli waris korban pada 11 April 2024. 3 ahli waris berada di Jawa Timur, 1 ahli waris berada di Jawa Tengah dan 1 ahli waris berada di Jawa Barat. Sementara 2 orang ahli waris lainnya dalam proses penyelesaian santunan.
Untuk korban luka sebanyak 24 orang, Jasa Raharja telah menerbirkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.
Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.
“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” ujar Dewi.(*)