TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun mengingatkan Jokowi.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, penerbitan surpres itu penting untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilu itu dapat bekerja secara maksimal.
"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menilai, pilkada akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Dia mengingatkan, akan ada ribuan kontestan dan keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari berbagai struktur masyarakat.
"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tidak sulit karena tidak diperlukan rekrutmen dan seleksi lagi. Dia menilai, penentuan komisioner dapat dilakukan dengan cara melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut menyebut bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang menempati urutan berikutnya dapat dipilih menjadi komisioner KPU yang baru.
"Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR perlu dasar hukum yang jelas.
"DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru," ucapnya.