Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

image-gnews
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan akan menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. "Saya akan laksanakan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta saya jujur ke publik jika pernah diputus pengadilan sebagai terpidana," ujar Irman kepada jurnalis di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis 20 Juni 2024.

Irman Gusman mengelak menyebut dirinya sebagai mantan narapidana kasus korupsi. "Ya kan semua orang sudah tahu, untuk apa saya nyatakan lagi. Saya akan umumkan dan lakukan kok. Saya, kan, sudah bilang dari tadi kok kamu tidak paham juga," ujar Irman. "Saya akan laksanakan itu kok, karena itu perintah dari Mahkamah Konstitusi." 

Irman Gusman menggelar silaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Barat di Kota Padang pada Kamis, kemarin. Dia juga mengadakan konferensi pers.

Irman Gusman adalah mantan terpidana kasus korupsi impor gula. Dia menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam di penjara. Irman mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebuty mencoret namanya dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota DPD Sumatera Barat.

Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni lalu mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum legislatif yang diajukan Irman. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon legislatif atau caleg DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Mahkamah Konstitusi juga meminta Irman mengumumkan status dirinya sebagai narapidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU bersiap menggelar pemungutan suara ulang. KPU memberi tenggat waktu bagi Irman untuk menyiapkan berkas hingga pada Jumat besok, 21 Juni 2024.  "Kami menunggu besok Pak Irman Gusman untuk mengantarkan berkasnya kepada KPU Sumatera Barat," kata  Komisioner KPU Sumateran Barat Ory Sativa Syakban.

Ory menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI itu jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

Izwaryani, juru bicara Irman Gusman, mengatakan akan mengantarkan berkas administratif kepada KPU Sumatera Barat pada Jumat 21 Juni 2024. Izwaryani menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan yakni dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak. Menurut dia, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya, menyatakan Irman Gusman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana.

Izwaryani mengklaim, putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan adanya kata terpidana koruptor, melainkan hanya terpidana saja. Dia menyesalkan adanya framing yang menyebutkan pengumuman berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus menyebutkan terpidana koruptor. "Amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu. Sampai di sana saja," katanya.

Pilihan Editor:

Kemenlu: Ada 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.


Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

6 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (kanan) duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.


Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, Merasa Yakin Tom Lembong Tidak Korupsi

6 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, Merasa Yakin Tom Lembong Tidak Korupsi

Geisz mengatakan, sepanjang yang ia ketahui, Tom Lembong adalah orang yang lurus dan dalam berbagai perbincangan berdua.


KPU DKI Sebut Ada Enam Sub Tema dalam Debat Kedua Pilkada Jakarta

15 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari (kiri) usai penyelenggaraan debat pertama Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024) malam. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
KPU DKI Sebut Ada Enam Sub Tema dalam Debat Kedua Pilkada Jakarta

Dalam debat kedua Pilkada Jakarta yang akan digelar pada Ahad, 27 Oktober 2024, KPU DKI telah menyiapkan enam sub tema.


Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

22 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK buka suara tentang dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang melibatkan uang ratusan miliar.


Mahfud Md Bilang KKN Saat Ini Lebih Besar Ketimbang Era Orde Baru

25 hari lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Mahfud Md Bilang KKN Saat Ini Lebih Besar Ketimbang Era Orde Baru

Menurut Mahfud Md, KKN saat ini terjadi di semua lini dengan menggunakan nama demokrasi. Dalam kondisi itu, demokrasi diperdagangkan.


Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

33 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Klaim Sita Rp372 Miliar dalam Kasus TPPU Duta Palma

Penyitaan ini berhubungan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.


Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

35 hari lalu

Petugas menjaga barang bukti uang senilai 450 Miliar Rupiah saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.  TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman.


Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

36 hari lalu

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,  Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Jaksa penuntut umum meyakini Ahmad Muhdlor Ali telah menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.


Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

39 hari lalu

Sejumlah pekerja membongkar dan memilah logistik ex Pemilu 2024 di gudang KPU Kota Semarang untuk selanjutnya akan dilelang, Jumat, 27 September 2024. Pembongkaran logistik ini dilakukan agar gudang KPU tersebut bisa digunakan untuk persiapan pengelolaan logistik Pilkada 2024. TEMPO/Budi Purwanto
Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.