TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan akan menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. "Saya akan laksanakan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta saya jujur ke publik jika pernah diputus pengadilan sebagai terpidana," ujar Irman kepada jurnalis di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis 20 Juni 2024.
Irman Gusman mengelak menyebut dirinya sebagai mantan narapidana kasus korupsi. "Ya kan semua orang sudah tahu, untuk apa saya nyatakan lagi. Saya akan umumkan dan lakukan kok. Saya, kan, sudah bilang dari tadi kok kamu tidak paham juga," ujar Irman. "Saya akan laksanakan itu kok, karena itu perintah dari Mahkamah Konstitusi."
Irman Gusman menggelar silaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Barat di Kota Padang pada Kamis, kemarin. Dia juga mengadakan konferensi pers.
Irman Gusman adalah mantan terpidana kasus korupsi impor gula. Dia menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam di penjara. Irman mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebuty mencoret namanya dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota DPD Sumatera Barat.
Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni lalu mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum legislatif yang diajukan Irman. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon legislatif atau caleg DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Mahkamah Konstitusi juga meminta Irman mengumumkan status dirinya sebagai narapidana.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU bersiap menggelar pemungutan suara ulang. KPU memberi tenggat waktu bagi Irman untuk menyiapkan berkas hingga pada Jumat besok, 21 Juni 2024. "Kami menunggu besok Pak Irman Gusman untuk mengantarkan berkasnya kepada KPU Sumatera Barat," kata Komisioner KPU Sumateran Barat Ory Sativa Syakban.
Ory menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI itu jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.
Izwaryani mengklaim, putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan adanya kata terpidana koruptor, melainkan hanya terpidana saja. Dia menyesalkan adanya framing yang menyebutkan pengumuman berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus menyebutkan terpidana koruptor. "Amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu. Sampai di sana saja," katanya.
Pilihan Editor: