TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga mengatakan pemerintah serius membenahi koperasi lewat rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan. Melalui reformasi koperasi tersebut, yang ditekankan ialah kualitas, bukan lagi kuantitas.
"Koperasi harus modern, berbasis IT (information technology) dan melakukan pengembangan usaha," kata Puspayoga dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2016.
Koperasi yang tidak mengikuti aturan, ucap Puspayoga, akan dibubarkan dan tidak masuk database pemerintah. Menurut dia, reformasi koperasi bagian dari upaya pemerintah membangun ekonomi kerakyatan. Sebab, dengan koperasi, akan mendorong pengembangan usaha kecil-menengah (UKM).
Menurut Puspayoga, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bangunan badan usaha ekonomi yang paling tepat di Indonesia adalah koperasi. "Koperasi menunjukkan jati diri rakyat Indonesia yang memiliki prinsip gotong-royong dan kebersamaan," ujarnya.
Pada 12 Juli tahun ini merupakan Hari Koperasi ke-69. Puncak acara Hari Koperasi rencananya berlangsung di Jambi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menuturkan koperasi berperan penting sebagai jalan politik kemakmuran Indonesia. Koperasi menjadi mandat konstitusi sebagai pijakan Indonesia mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut konstitusi, kata dia, koperasi tidak hanya merupakan bentuk bangunan usaha, tapi juga membangun usaha. "Bila diterjemahkan, berarti gagasan tentang sistem ekonomi," kata Fadli.
AHMAD FAIZ