TEMPO.CO, Klaten - Enam dari tujuh terdakwa kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 6 SD asal Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang berinisial LS, 13 tahun, dituntut tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan latihan kerja.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Klaten dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Winarso pada Selasa, 14 Juni 2016.
"Kami targetkan kasus ini sudah bisa diputuskan dalam 20 hari kerja," kata Arief Winarso. Guna memudahkan proses persidangan, ketujuh pelaku itu dibagi dalam tiga berkas.
Keenam terdakwa itu berinisial S, RG, MHN, YS, EGA, dan RIA. Usia mereka berkisar 15 tahun sampai 17 tahun. Adapun seorang terdakwa, DYP, 15 tahun, dituntut pidana berupa perawatan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta selama satu tahun.
DYP adalah teman perempuan LS yang diduga membantu keenam teman lelakinya memerkosa LS. Ketujuh terdakwa itu semuanya masih berstatus anak di bawah umur.
LS diperkosa sejumlah remaja di satu rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya di Dusun Sribitan, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, pada 11 Mei lalu. Korban berhasil dibebaskan oleh sekitar 30 warga bersama empat anggota Kepolisian Sektor Jatinom yang menggerebek rumah milik keluarga salah satu remaja pelaku pemerkosaan itu.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Slamet Haryadi, dalam Undang Undang Perlindungan Anak, pemerkosa anak bisa dijatuhi sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. "Karena pelakunya juga masih di bawah umur, hukuman maksimalnya sekitar tujuh tahun penjara," kata Slamet.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Klaten, Ajun Komisaris Farial Ginting mengatakan, pemerkosaan terhadap LS sudah direncanakan para terdakwa. Dari tujuh terdakwa, empat di antaranya yang melakukan pemerkosaan. “Tiga lainnya hanya membantu," kata Ginting.
DINDA LEO LISTY