TEMPO.CO, Bangkalan - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengungkapkan perilaku curang yang dilakukan oknum nelayan untuk mengawetkan ikan hasil tangkapan mereka.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan Budi Utomo menilai, tindakan oknum nelayan terbilang ekstrem. Selain memakai formalin dan bahan pengawet mayat, ditemukan penggunaan Bayclin, cairan pemutih pakaian, sebagai bahan pengawet ikan. "Bayclin untuk ikan segar, formalin untuk ikan non-segar, seperti ikan pindang," katanya, Kamis, 9 Juni 2016.
Kecurangan tersebut terkuak setelah tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, serta Komisi D Bidang Kesehatan DPRD Bangkalan melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional, beberapa waktu lalu. Saat itu, pihaknya memeriksa beberapa sampel ikan segar milik seorang pedagang. Ikan disimpan dalam boks penbuh es batu. Setelah diperiksa, ternyata ada kandungan Bayclin. "Ikan tampak segar sekali, kulit ikan sangat bersih," tutur Budi.
Namun Budi enggan merinci pasar mana saja yang pedagangnya memakai pemutih dan formalin untuk mengawetkan ikan. Alasannya, pihaknya masih ingin menelusuri apakah ikan tersebut hasil tangkapan nelayan lokal atau ikan kiriman dari luar kota.
Menurut Budi, menyimpulkan kasus itu harus hati-hati supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab, setelah ditelusuri, ikan hasil tangkapan nelayan lokal, seperti di Desa Banyusangkah, ternyata banyak dikirim ke Surabaya. Sebaliknya, ikan-ikan yang beredar di pasar Ki Lemah Duwur, pasar tradisional terbesar di Kota Bangkalan, merupakan ikan kiriman dari luar kota. "Kami akan minta bantuan BPOM."
Sebelumnya, dalam rapat, Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Mukaffi Anwar membenarkan adanya temuan ikan berformalin tersebut. Praktek curang ini ditemukan tim dalam sidak yang digelar di sejumlah pasar tradisional di Kecamatan Arosbaya dan Klampis. Tim menggunakan alat deteksi formalin milik dinas kesehatan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kabupaten Bangkalan Fathurrahman Said meminta instansi terkait segera menindak oknum nelayan yang berbuat curang. "Itu sangat merugikan konsumen," tuturnya.
Yang penting, Said melanjutkan, Dinas Kelautan dan Perikanan Bangkalan harus mendidik nelayan, misalnya memberikan pelatihan bagaimana cara mengawetkan ikan secara alami. Salah satunya dengan pengasapan. Menurut dia, dengan pengasapan, nilai ekonomis ikan meningkat dibanding ikan biasa.
MUSTHOFA BISRI