Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap PUPR, Damayanti Didakwa Terima Duit Rp 8,1 Miliar

image-gnews
Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 8 Juni 2016. Dalam pembacaan surat dakwaan, politikus PDI Perjuangan itu didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Ia didakwa menerima duit Rp 8,1 miliar

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang oleh Abdul Khoir tersebut untuk menggerakkan terdakwa mengusulkan program aspirasi," kata Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan Worotikan.

Damayanti juga didakwa menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR, supaya masuk dalam RAPBD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Program tersebut nantinya akan digarap oleh PT Windu Tunggal Utama.

Ronald menjelaskan, suap ini bermula saat Damayanti bersama dengan anggota Komisi V DPR yaitu Fary Djemi Francis, Michael Watimenna, Yudi Widiana Adia, dan Mohammad Toha melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Di sana, mereka bertemu dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary. Dalam pertemuan itu Amran mempresentasikan program-program yang akan diusulkan BPJN IX ke dalam APBN Tahun 2016 Kementerian PUPR.

Kemudian saat penyusunan APBN anggaran tahun 2016 Kementerian PUPR, anggota Komisi V DPR mengadakan rapat dengar pendapat. Pada kesempatan itu Amran bertemu Damayanti dan mengatakan, "Bu, nanti aspirasi ibu ditaruh di tempat saya aja di Maluku, nanti ajak temen-temen yang mau siapa." Damayanti menjawab," Ya, nanti saya kabari."

Selanjutnya pada Oktober 2015 bertempat di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Damayanti mengajak Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini untuk bertemu dengan Budi Supriyanto, Amran, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, serta beberapa staf BPJN IX. Dalam pertemuan itu Amran menyampaikan adanya fee sebesar 6 persen dari nilai besaran program pembangunan untuk anggota DPR yang mengusulkan program aspirasi.

Damayanti keberatan. Menurut pengalaman anggota DPR sebelumnya, untuk wilayah Papua anggota DPR mendapat fee 7 persen. Namun, Amran mengatakan bahwa di Maluku tidak sebesar itu.

Terdakwa bersama Budi, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois kemudian menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan program aspirasi dalam RAPBN Tahun 2016. Untuk menindaklanjuti adanya komitmen fee, Budi mengatakan kepada Damayanti untuk meminta bantuan kepada Dessy dan Julia untuk mengurusnya. "Permintaan Budi tersebut disanggupi oleh terdakwa," kata Ronald.

Pada pertemuan selanjutnya, Damayanti, Budi, Dessy, Julia, Amran, Fathan, dan Alamuddin kembali membahas judul program aspirasi anggota Komisi V. Namun, ternyata usulan milik Fathan dan Alamuddin tidak terdapat dalam daftar program aspirasi Komisi V DPR yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, Amran mempertemukan Dessy, Julia, dan Damayanti dengan Abdul Khoir dan Komisaris PT Windu Tunggal Utama. Semua pihak sepakat bahwa program aspirasi Damayanti dan Budi akan dikerjakan perusahaan Abdul Khoir. Karena Dessy dan Julia berperan sebagai penghubung, Damayanti menanyakan fee untuk dua asistennya itu. Yang disanggupi Abdul Khoir untuk masing-masing sebesar 1 persen. Fee yang diperoleh Budi sama dengan Damayanti, yaitu 8 persen.

Pada pertemuan selanjutnya, Dessy dan Julia diminta untuk mengurus pembayaran fee. Dalam satu kesempatan, Dessy meminta duit kepada Abdul Khoir untuk keperluan Damayanti dalam kampanye Pilkada di Jawa Tengah.

Akhirnya Abdul Khoir menyerahkan duit SGD 328 ribu kepada Dessy dan Julia, yang dibagi dengan rincian SGD 245.700 untuk Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing mendapatkan SGD 41.150.

Kemudian Abdul Khoir juga menyuruh Erwantoro untuk memberikan duit Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika sebagai biaya kampanye. Oleh Damayanti duit itu diberikan kepada calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi sebesar Rp 300 juta serta kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal masing-masing Rp 150 juta. Sisanya diberikan kepada Julia dan Dessy masing-masing Rp 100 juta, sementara terdakwa mendapatkan Rp 200 juta.

Selain itu, Damayanti juga didakwa menerima duit SGD 404 ribu dengan rincian SGD 305 ribu diberikan kepada Budi Supriyanto, sisanya SGD 99 ribu dibagi tiga antara Damayanti, Dessy, dan Julia.

Atas perbuatannya, Damayanti diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.


KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, 16 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Helmi Faisal Zaini. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.