TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 8 Juni 2016. Dalam pembacaan surat dakwaan, politikus PDI Perjuangan itu didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Ia didakwa menerima duit Rp 8,1 miliar
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang oleh Abdul Khoir tersebut untuk menggerakkan terdakwa mengusulkan program aspirasi," kata Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan Worotikan.
Damayanti juga didakwa menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR, supaya masuk dalam RAPBD Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Program tersebut nantinya akan digarap oleh PT Windu Tunggal Utama.
Ronald menjelaskan, suap ini bermula saat Damayanti bersama dengan anggota Komisi V DPR yaitu Fary Djemi Francis, Michael Watimenna, Yudi Widiana Adia, dan Mohammad Toha melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Di sana, mereka bertemu dengan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary. Dalam pertemuan itu Amran mempresentasikan program-program yang akan diusulkan BPJN IX ke dalam APBN Tahun 2016 Kementerian PUPR.
Kemudian saat penyusunan APBN anggaran tahun 2016 Kementerian PUPR, anggota Komisi V DPR mengadakan rapat dengar pendapat. Pada kesempatan itu Amran bertemu Damayanti dan mengatakan, "Bu, nanti aspirasi ibu ditaruh di tempat saya aja di Maluku, nanti ajak temen-temen yang mau siapa." Damayanti menjawab," Ya, nanti saya kabari."
Selanjutnya pada Oktober 2015 bertempat di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Damayanti mengajak Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini untuk bertemu dengan Budi Supriyanto, Amran, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, serta beberapa staf BPJN IX. Dalam pertemuan itu Amran menyampaikan adanya fee sebesar 6 persen dari nilai besaran program pembangunan untuk anggota DPR yang mengusulkan program aspirasi.
Damayanti keberatan. Menurut pengalaman anggota DPR sebelumnya, untuk wilayah Papua anggota DPR mendapat fee 7 persen. Namun, Amran mengatakan bahwa di Maluku tidak sebesar itu.
Terdakwa bersama Budi, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois kemudian menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan program aspirasi dalam RAPBN Tahun 2016. Untuk menindaklanjuti adanya komitmen fee, Budi mengatakan kepada Damayanti untuk meminta bantuan kepada Dessy dan Julia untuk mengurusnya. "Permintaan Budi tersebut disanggupi oleh terdakwa," kata Ronald.
Pada pertemuan selanjutnya, Damayanti, Budi, Dessy, Julia, Amran, Fathan, dan Alamuddin kembali membahas judul program aspirasi anggota Komisi V. Namun, ternyata usulan milik Fathan dan Alamuddin tidak terdapat dalam daftar program aspirasi Komisi V DPR yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
Setelah itu, Amran mempertemukan Dessy, Julia, dan Damayanti dengan Abdul Khoir dan Komisaris PT Windu Tunggal Utama. Semua pihak sepakat bahwa program aspirasi Damayanti dan Budi akan dikerjakan perusahaan Abdul Khoir. Karena Dessy dan Julia berperan sebagai penghubung, Damayanti menanyakan fee untuk dua asistennya itu. Yang disanggupi Abdul Khoir untuk masing-masing sebesar 1 persen. Fee yang diperoleh Budi sama dengan Damayanti, yaitu 8 persen.
Pada pertemuan selanjutnya, Dessy dan Julia diminta untuk mengurus pembayaran fee. Dalam satu kesempatan, Dessy meminta duit kepada Abdul Khoir untuk keperluan Damayanti dalam kampanye Pilkada di Jawa Tengah.
Akhirnya Abdul Khoir menyerahkan duit SGD 328 ribu kepada Dessy dan Julia, yang dibagi dengan rincian SGD 245.700 untuk Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing mendapatkan SGD 41.150.
Kemudian Abdul Khoir juga menyuruh Erwantoro untuk memberikan duit Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika sebagai biaya kampanye. Oleh Damayanti duit itu diberikan kepada calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi sebesar Rp 300 juta serta kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal masing-masing Rp 150 juta. Sisanya diberikan kepada Julia dan Dessy masing-masing Rp 100 juta, sementara terdakwa mendapatkan Rp 200 juta.
Selain itu, Damayanti juga didakwa menerima duit SGD 404 ribu dengan rincian SGD 305 ribu diberikan kepada Budi Supriyanto, sisanya SGD 99 ribu dibagi tiga antara Damayanti, Dessy, dan Julia.
Atas perbuatannya, Damayanti diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI