TEMPO.CO, Sidoarjo - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendalami keterlibatan pelaku lain terkait kasus pemerkosaan yang dialami Nuri (bukan nama sebenarnya), 14 tahun, bocah asal Desa Trompo Asri, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, LPSK akan menelusuri dugaan adanya kemungkinan ancaman terhadap saksi korban.
"Akan kami dalami dan tanyakan kepada pihak berwajib," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat mengunjungi korban dan keluarga korban di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sidoarjo di Sidokare, Kecamatan Kota, Kamis, 2 Juni 2016.
Saat ini polisi baru menetapkan dan menangkap dua pelaku. Padahal, menurut pengakuan korban, tiga pelaku lain yang masih duduk di sekolah dasar juga melakukan pemerkosaan. Kata Edwin, penetapan tiga pelaku yang masih duduk di sekolah dasar itu merupakan wewenang polisi.
"Mereka melakukan bareng-bareng," kata Nuri kepada Tempo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Wahyudin Latif mengatakan, dari pemeriksaan saksi dan korban, tidak ada bukti yang merujuk tiga bocah sekolah dasar itu melakukan pemerkosaan. "Kesaksian korban tidak bisa dibuktikan."
Sebelumnya, Nuri dikabarkan diperkosa lima tetangganya, tiga di antaranya masih duduk di sekolah dasar, pada Juni-September 2015. Akibatnya, Nuri hamil delapan bulan. Ketika keluarga melaporkan kasus ini kepada polisi pada Desember 2015, keluarga korban malah diusir warga dan sempat tinggal di kandang bebek sekitar tiga bulan.
Kedatangan LPSK menemui korban dan pelaku korban untuk mengetahui keadaan serta kondisi kesehatan korban dan keluarga korban. "Seandainya bantuan hukum dibutuhkan, kami akan mendampingi korban dalam penyidikan dan persidangan."
NUR HADI