Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Hikayat Rumah Eks Markas Radio Bung Tomo  

image-gnews
Petugas satpol PP menyegel Rumah bekas Radio Pemberontakan Bung Tomo yang dirobohkan karena melanggar Perda, pada 4 Mei 2016. TEMPO/Mohammad Syarrafah
Petugas satpol PP menyegel Rumah bekas Radio Pemberontakan Bung Tomo yang dirobohkan karena melanggar Perda, pada 4 Mei 2016. TEMPO/Mohammad Syarrafah
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Ahli waris pemilik rumah eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, Narindrani, 68 tahun, dan Tjintariani, 66 tahun, menuturkan hikayat rumah bersejarah itu. Keduanya merupakan anak dari pasangan Amin Hadi dan Nini Anila.

Amin Hadi lah yang membeli bangunan eks kolonial Belanda itu pada 1973 sehingga lahan itu milik keluarganya. Menurut Narindrani, rumah itu sebelumnya digunakan sebagai rumah dinas PNP, salah satu perusahaan pergulaan peninggalan zaman Belanda. Saat ini, PNP berubah nama menjadi PT Perkebunan Nusantara (PNPT).

Narindrani menjelaskan, ayahnya bekerja di perusahaan itu hingga jabatan direktur utama. “Karena ada kesempatan untuk membeli, maka Bapak beli rumah itu atas izin dari Menteri Pertanian,” katanya saat ditemui Tempo di rumahnya, di Gayungsari Barat III Nomor 114, Surabaya, Senin, 16 Mei 2016.

Setelah resmi dibeli, pada tahun itu pula Amin mengurus surat kepemilikan hingga ke kantor pusat PNP di Belanda. Amin kemudian mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu sebabnya Narindrani memastikan ayahnya membeli rumah itu secara resmi dan dilengkapi surat-suratnya.

Sang adik, Tjintariani, menjadi saksi hidup, karena mengantarkan ayahnya mengurus surat-suratnya ke Belanda. Keluarga besar mereka pun menempati rumah itu. Bahkan, untuk lebih melegalkan rumah tersebut, Amin mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) pada 1975 dan mendapatkannya.

Pekan lalu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui IMB atas nama Amin masih terdokumentasi di Dinas yang dipimpinnya. “Bangunan di Jalan Mawar Nomor 10 itu mendapatkan IMB pada 1975, itu pertama kalinya,” katanya saat jumpa pers di kantor Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya.

Dengan berjalannya waktu, Narindrani dan Tjintariani menikah dan tinggal di rumah yang berbeda. Sedangkan rumah di Jalan Mawar hanya ditempati Amin dan istrinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 1996, rumah Amin ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Surabaya. Amin dan istrinya tidak tahu asal muasal kenapa bangunan itu dijadikan cagar budaya. “Saat itu langsung dipasang plakat di dinding dan di halaman dekat pagar,” ucap Narindrani.

Walaupun itu bangunan cagar budaya, sebagian kamar digunakan sebagai tempat kost. Pada saat Amin meninggal pada 1985, dan istrinya juga meninggal pada 2006, rumah itu tetap dijadikan tempat kost.

Pada awal 2015, Narindrani dan Tjintariani berencana menjual rumah itu. Surat izin penjualan pun diurusnya hingga akhir 2015. “Pada Desember 2015, rumah itu sudah dibeli Pak Beng (pemilik PT Jayanata),” tutur Narindrani.

Pada Desember 2015, PT Jayanata mengajukan permohonan IMB. Pada Februari 2016 mengajukan izin renovasi, dan rekomendasinya baru keluar pada Maret 2016. Namun, Narindrani mengaku sejak rumah itu pindah tangan pada Desember 2015, keluarganya tidak tahu sama sekali proses yang terjadi atas rumah itu hingga dirobohkan. “Kami baru tahu dari media bahwa bangunan itu dirobohkan,” ujarnya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

44 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

59 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Ahli waris dari korban Tragedi Rawagede membersihkan makam keluarganya saat peringatan peristiwa Tragedi Rawagede di Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2018. Acara ini dihadiri para ahli waris untuk mengenang keluarganya yang menjadi korban. ANTARA/M Ibnu Chazar
Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.


Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Seorang warga duduk di pelataran rumah bergaya arsitektur Majapahit di Desa Bejijong, Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, 10 Maret 2016. Kampung Majapahit merupakan proyek Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. ANTARA/Ismar Patrizki
Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

Gedung Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang ini direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya. Bangunan ini merupakan bekas rumah residen Palembang yang berasal dari reruntuhan Keraton Kuto Lamo. TEMPO/Parliza Hendrawan
4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.