TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Padjajaran, Bandung, Tri Hanggono Achmad berencana mengeluarkan peraturan rektor yang isinya mengatur pemberian sanksi kepada alumni yang terlibat kasus korupsi. Tri mengatakan Rektorat sedang mengkaji rencana pemberian sanksi tersebut. “Sanksinya minimal tidak dilayani legalisasi, cabut ijasah. Itu wewenang Rektor,” kata Tri di Bandung, Kamis, 12 2016.
Menurut dia, rencana pemberian sanksi dengan pencabutan ijasah cukup pantas diberlakukan. “Kalau disebut sadis, sadis mana dengan perbuatan korupsi?” katanya bertanya.
Tri mengatakan keinginan untuk memberikan sanksi kepada alumni cukup sensitif. Sehingga Rektorat akan mengkaji dan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan berbagai pihak, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rencana pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya Unpad untuk mencegah korupsi kepada para alumninya. Bentuk pencegahan itu di antaranya pemberian sanksi dan menambah ikrar wisuda yang intinya menolak korupsi. “Ini untuk pencegahan dan dakwah. Semua orang rentan terlibat, tidak hanya alumni (Unpad),” katanya. Ikrar menolak korupsi bagi lulusan Unpad ini ditargetkan masuk pada acara wisuda tiga bulan mendatang.
Ketua Ikatan Alumni Unpad, Hikmat Permana mendukung rencana Rektor Unpad tersebut. “Nama alumni dicoret atau ijasah dicabut itu wewenang universitas. Intinya Unpad ingin korupsi harus dilawan,” kata Hikmat.
Ia mengatakan harus ada gerakan baru untuk mencegah korupsi, khususnya di kalangan kampus. Adapun gerakan baru melawan korupsi ini diwacanakan ketika acara serah terima ketua ikatan alumni Unpad, Selasa lalu. “Korupsi adalah penyakit sosial. Jangan main-main alumni (Unpad) soal korupsi,” katanya.
ANWAR SISWADI