Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Setuju Hukuman Kebiri, Begini Kata Ulama Islam

image-gnews
Ilustrasi kebiri. shutterstock.com
Ilustrasi kebiri. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Kediri – Wacana pemerintah untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku perkosaan ditentang kalangan ulama Islam. Mereka mengusulkan diterapkannya hukuman “pengasingan” bagi pelaku agar bisa memperbaiki diri dan tak lagi menjadi ancaman.

Ketua Robithoh Ma'ahid Al Islamy (RMI), asosiasi pondok pesantren Nahdlatul Ulama, Reza Ahmad Zahid mengatakan wacana menghidupkan kembali hukuman kebiri kepada pelaku perkosaan tidak akan mengubah sikap ulama untuk menentang. “Sebab Islam tidak mengatur soal kebiri,” kata Gus Reza, sapaan akrabnya kepada Tempo, Rabu 11 Mei 2016. (Baca: Jokowi Setujui Penerbitan Perpu Kebiri untuk Pemerkosa)

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mahrusiyah Lirboyo Kediri ini menjelaskan pemerintah memang memiliki otoritas membuat dan memberlakukan hukum positif atas pelaku kejahatan. Namun penyusunan tersebut tetap harus memperhatikan kaidah hukum agama dan tak boleh menabraknya.

Baca juga:
Inilah 5 Hal  yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!

Ketentuan Islam, kata Gus Reza, melindungi setiap umat manusia untuk memiliki keturunan. Menurut dia hak yang telah diberikan Tuhan tersebut tidak bisa dihilangkan oleh manusia dengan alasan apapun. Karena itu dia meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali wacana hukuman kebiri jika ingin mengatur kejahatan seksual di Indonesia.

Meski demikian, Gus Reza sependapat jika kejahatan ini telah masuk kondisi luar biasa yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Dia mengusulkan dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual yang selama ini memang tergolong rendah. “Jika perlu, ditambah lagi dengan pengasingan,” katanya.

Pengasingan yang dimaksud adalah hukuman tambahan yang diberikan kepada pelaku kejahatan setelah menjalani hukuman badan di penjara. Setelah mendapat pembekalan mental dan spiritual yang cukup di lapas, pelaku ditempatkan di pulau asing agar bisa memperbaiki diri dan berinteraksi dengan warga setempat. Dalam kondisi tersebut, diyakini pelaku akan berusaha membangun citra diri baru yang positif tanpa stigma sebagai pelaku kejahatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gus Reza berpendapat hukuman pengasingan ini sangat memungkinkan dilakukan bersamaan dengan program transmigrasi untuk mengatasi kepadatan populasi masyarakat. Sehingga para pelaku kejahatan ini akan bisa mandiri dan memulai kehidupan baru tanpa menjadi ancaman baru di lingkungannya. (Baca: Hukuman Kebiri buat Pemerkosa Dinilai Tak Sesuai Islam)

Aktivis Lembaga Perlindungan Anak Kota Kediri Ulul Hadi mengaku sependapat dengan penolakan hukuman kebiri. Dia justru khawatir pelaku akan melakukan upaya balas dendam atas hukuman itu dengan melakukan kejahatan serupa. “Toh berbuat cabul tidak harus menggunakan kelamin,” katanya.

Dia berharap pemerintah bisa merevisi sanksi pidana bagi pelaku perkosaan ini dengan memperberat menjadi hukuman seumur hidup atau mati. Sanksi ini akan lebih pantas untuk menjaga rasa aman masyarakat dari potensi munculnya kembali kejahatan mereka di masa yang akan datang.

HARI TRI WASONO

Baca juga:
Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!

Inilah 5 Hal  yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kebijakan Sekolah Lima Hari di Kota Kediri akan Dievaluasi, Ini Sebabnya

24 Oktober 2023

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kebijakan Sekolah Lima Hari di Kota Kediri akan Dievaluasi, Ini Sebabnya

Kebijakan sekolah lima hari di Kota Kediri ini baru dimulai pada September lalu.


5 Kuliner Khas Kediri yang Kaya Akan Cita Rasa

29 Juli 2023

Pekerja menyaring air kedelai di sebuah perusahaan tahu takwa di Kediri, Jawa Timur (18/6). Para pengusaha mengeluhkan minimnya permintaan tahu kuning khas Kediri tersebut. Foto: ANTARA/Arief Priyono
5 Kuliner Khas Kediri yang Kaya Akan Cita Rasa

Selain punya banyak destinasi wisata, Kediri juga memiliki kuliner yang tidak kalah nikmat di lidah.


Daftar 5 Destinasi Wisata Kota Kediri yang Segar dan Asyik

28 Juli 2022

Pengunjung berada di area monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2019. Warga setempat memanfaatkan monumen yang mirip Arc de Triomphe di Paris tersebut sebagai tempat ngabuburit atau tempat menunggu waktu berbuka puasa. ANTARA/Prasetia Fauzani
Daftar 5 Destinasi Wisata Kota Kediri yang Segar dan Asyik

Kediri juga memiliki daya tarik tersendiri di mana daerah ini memiliki beragam destinasi wisata yang menarik dikunjungi saat akhir pekan atau liburan.


6 Sajian Kuliner Paling Terkenal dan Enak di Kediri

27 Juli 2022

Pembeli memadati toko penjual oleh-oleh di Kediri, Jawa Timur, (11/8). Toko-toko penjual makanan khas Kediri diserbu para pembeli yang datang dari luar kota diakhir libur Lebaran ini. TEMPO/Aris Novia Hidayat
6 Sajian Kuliner Paling Terkenal dan Enak di Kediri

Kediri memiliki kuliner khas dan terkenal sejak puluhan tahun silam hingga kini masi dilestarikan .


Deretan 8 Fakta Unik Kota Kediri: Beberapa Candi, Gunung Kelud hingga Ponpes Lirboyo

27 Juli 2022

Puluhan penggemar mobil antik mengikuti pawai kampanye
Deretan 8 Fakta Unik Kota Kediri: Beberapa Candi, Gunung Kelud hingga Ponpes Lirboyo

Ahli lembaga Javanologi, Soekarton Kartoadmodjo berpendapat nama Kediri tidak ada kaitannya dengan "Kedi" maupun tokoh "Rara Kilisuci".


Hari Ini di Tahun 879: Berdirinya Kerajaan Kediri, Cikal Bakal Kota Kediri

27 Juli 2022

Penambang tradisional meniti jembatan bambu sambil mengangkat keranjang pasir  di Sungai Brantas, Kel. Banda Lor, Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/9). ANTARA/Arief Priyono
Hari Ini di Tahun 879: Berdirinya Kerajaan Kediri, Cikal Bakal Kota Kediri

Letak Kerajaan Kediri yakni di daerah Jawa Timur. Kerajaan Kediri berpusat di Daha, atau sekitar Kota Kediri sekarang.


Guru SD Cabuli 7 Siswi, Massa Geruduk Dinas Pendidikan Kota Kediri

25 Juli 2022

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Guru SD Cabuli 7 Siswi, Massa Geruduk Dinas Pendidikan Kota Kediri

Massa mendatangi Dinas Pendidikan Kota Kediri setelah menduga kasus Guru SD Cabuli 7 Siswi dipetieskan.


UI Rilis Daftar Kota Berkelanjutan Terbaik, Semarang Juara 1

21 Juli 2022

Walikota Padang menerima penghargaan Kota Berkelanjutan Terbaik ketiga dan Kota Paling Berkelanjutan dalam Bidang Tata Kelola Air. Doc. Universitas Indonesia
UI Rilis Daftar Kota Berkelanjutan Terbaik, Semarang Juara 1

Universitas Indonesia (UI) kembali merilis daftar kabupaten atau kota berkelanjutan di Indonesia. Pertama di Indonesia.


Terima Aspirasi Mahasiswa, Bupati Kediri Pastikan Tak 'Mblenjani' Rakyat

14 April 2022

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto menerima aspirasi mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (13/4/2022)
Terima Aspirasi Mahasiswa, Bupati Kediri Pastikan Tak 'Mblenjani' Rakyat

Terdapat enam tuntutan yang disuarakan mahasiswa.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.