TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Rinelda dihukum pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.
Hakim menilai Rinelda terbukti menjadi perantara suap politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Dewie Yasin Limpo, serta staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dengan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setyadi Jusuf. Ia dianggap mendapat imbalan Sin$ 1.000 dari uang suap sebesar Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar.
Suap diberikan agar Dewie mengusahakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 dan dicairkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia.
Rinelda dinilai terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, Rinelda menyatakan akan berpikir-pikir lebih dulu. Ia menganggap putusan tersebut tidak sesuai. Sanksi ini lebih berat dibanding vonis hakim terhadap Irenius Adii serta Setyadi Yusuf yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. "Seharusnya saya dihukum 3 tahun penjara," tuturnya.
Jaksa penuntut umum yang dipimpin Kiki Ahmad Yani melakukan hal sama. Mereka akan berpikir lebih dulu atas putusan hakim tersebut.
AHMAD FAIZ