TEMPO.CO, Bandung - Seorang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jajang Sumarno, diduga gantung diri di toilet sel tahanan, Kamis dinihari, 28 April 2016. Jajang merupakan tersangka kasus penipuan dan kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Iman Rahardjanto mengatakan Jajang diketahui tewas pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.00. Ia ditemukan dalam keadaan leher tergantung menggunakan sarung di dalam kamar mandi sel.
"Pertama kali diketahui petugas piket. Di saat tahanan yang lain sudah pada tidur, petugas piket mendengar suara gemericik air dari kamar mandi. Setelah didobrak, yang bersangkutan sudah tergantung," ujar Iman kepada wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 29 April 2016.
Iman mengatakan, saat kejadian itu, ruang tahanan sedang sepi. Hanya ada dua petugas piket yang berjaga. Sedangkan puluhan tahanan lain sudah tertidur lelap. Jajang menempati salah satu blok sel kriminal umum yang diisi dua orang.
"Sekitar pukul 01.00, anggota jaga dan provos melakukan kontrol tahanan dan didapati sedang tidur serta tidak ditemukan kejanggalan dalam ruang tahanan," katanya.
Jajang merupakan tahanan kasus dugaan penipuan dan kepemilikan senjata api. Jajang dibekuk polisi Karawang dan Polda Jawa Barat di rumahnya, di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, 22 April 2016.
Dari tangan Jajang, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu, segepok uang palsu pecahan US$ 100, sepucuk senapan angin, 3 pucuk airsoft gun, sepucuk senjata organik jenis FN, puluhan butir peluru, dan 20-an pelat nomor kendaraan bermotor. Selain itu, polisi menahan dua mobil milik Jajang.
Iman menuturkan, beberapa hari sebelum diketahui tewas, Jajang tidak memperlihatkan perilaku yang aneh dan mencurigakan. Tapi, menurut Iman, Jajang diketahui sedang mengidap penyakit yang cukup berat.
"Sewaktu pertama kali ditahan, ia membawa obat untuk sakit jantung dan penyakit gula. Ternyata yang bersangkutan punya penyakit gula yang parah," tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut, kasus Jajang terpaksa dihentikan. "Kasus tersangka sudah tidak bisa dilanjutkan lagi," ucapnya.
Menurut Iman, jenazah Jajang sudah diterima pihak keluarga di Karawang. Keluarga menerima dengan ikhlas kematian Jajang. "Pihak keluarga tidak berkenan untuk diotopsi," ujarnya.
IQBAL T LAZUARDI S