TEMPO.CO, Sidoarjo - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyatakan idealnya syarat dukungan calon yang maju melalui jalur independen atau perseorangan diturunkan. Dia menilai saat ini syarat calon independen yang ditetapkan undang-undang terlalu berat.
"Idealnya diturunkan. Yang sekarang ini saja terlalu berat malah mau dinaikkan. Kalau tidak bisa dinaikkan, sudah stop," kata dia usai menjadi pembicara dalam acara Saresahan Pentingnya Etika dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Fenomena Gunung Lumpur di Pendapa Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Senin, 25 April 216.
Menurut Jimly, salah satu yang penting dalam revisi Undang-Undang Pilkada adalah syarat dukungan calon independen. Untuk itu dia berharap partai politik tidak mempersulit para calon independan. "Kalau bisa teman-teman partai politik jangan terlalu ketat dan menganggap calon independen sebagai saingan."
Syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Agung setelah digugat oleh masyarakat dari yang sebelumnya menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT.
Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan dinaikkan dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karena kenaikan ini, syarat dukungan bagi calon independen dinilai perlu untuk dinaikkan juga agar setara. Terdapat dua usul peningkatan syarat dukungan, yaitu menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari DPT.
Wacana peningkatan syarat persentase jumlah dukungan itu disampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman, Selasa, 15 Maret 2016. "Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
NUR HADI