Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Bahas Syarat Materai Dukungan dengan DPR

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menghadiri rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU, Jakarta, 6 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menghadiri rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU, Jakarta, 6 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan dukungan bermaterai bagi calon independen akan dibahas antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) kan pada pemahaman harus dibuktikan dengan materai. Nanti akan kami bahas dengan DPR," kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.

Tjahjo mengatakan, tim dari Kementerian Dalam Negeri telah mulai membahas secara intensif dengan DPR mulai Rabu ini. Rencanaya besok tim dari Kementerian Dalam Negeri dan DPR akan memperdalam persoalan ini di wisma DPR Cikopo, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Selain membahas dukungan bermaterai, persoalan-persoalan lain juga akan dibahas, seperti soal calon dari DPR, DPRD, dan PNS, harus mundur atau cukup cuti; apakah calon incumbent harus cuti atau tidak; sanksi partai politik yang tidak mencalonkan; serta soal sengketa dalam tahapan Pilkada.

Usulan dukungan harus disertai materai ini membuat implikasi baru. Bila disetujui, calon independen harus menyiapkan dana untuk materai yang jumlahnya bisa Rp 3 miliar. Terkait kemungkinan pemerintah menyediakan dana untuk materai ini, Tjahjo menjawab diplomatis. "Dukungan bermaterai itu baru usulan KPU, apapun masukan akan kami bahas dengan DPR," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPU mengusulkan menambah satu ayat pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Pada pasal 14 Ayat 8 berbunyi meterai harus dicantumkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara perseorangan ataupun juga dibubuhkan dalam surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara kolektif per kelurahan. Aturan ini menyangkut dukungan kepada calon-calon independen.

AMIRULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

8 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

25 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

43 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

49 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

57 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

59 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia