TEMPO.CO, Purwakarta - Ketua Majelis Taklim Manhajussolihin K.H. Syahid Kalja Djoban mempertanyakan pemberhentian proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dilaporkannya ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, 30 November 2015.
"Ada apa dengan polda, kok bisa tidak terbukti?" kata Syahid, saat diminta tanggapannya, Rabu, 20 April 2016.
Menurut Syahid, yang juga dikenal sebagai tokoh Front Pembela Islam Purwakarta ini, penistaan agama yang dilakukan Dedi, katanya, sudah jelas dan cukup bukti. Bahkan, ujarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ulama se-Jawa Barat, mendukung penuh untuk menyeret Bupati Dedi ke penjara. "Karena dia sudah melakukan tindak pidana penistaan agama itu. Jadi, ada permainan apa di polda? Aneh dan mengganjal," ujar Syahid.
Sebelumnya, Syahid melaporkan Bupati Dedi dengan tudingan penistaan agama berdasarkan dua jilid buku berjudul Kang Dedi Menyapa, karya tulis sang Bupati.
Adapun Dedi mengapresiasi keputusan penghentian perkara yang membelitnya itu oleh tim penyidik Polda Jawa Barat. "Sejak awal saya sudah menduga bahwa kasus penistaan agama yang ditudingkan kepada saya, penyelidikannya akan dihentikan," katanya.
Menurut Dedi, mestinya tudingan itu tidak diseret ke ranah hukum, melainkan ke ranah akademik. "Buku-buku yang dilaporkan itu semata-semata berisi gagasan berpikir jadi kalau dianggap penistaan agama, saya kira berlebihan," ujarnya.
NANANG SUTISNA