TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengirim surat permohonan pencabutan paspor untuk La Nyalla Mattalitti, tersangka penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pada 2011-2014. “Sudah kami kirim sejak 14 April,” kata juru bicara Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, ketika dihubungi, Jumat, 15 April 2016.
Heru mengatakan surat itu dikirim ke semua kedutaan besar Indonesia di seluruh dunia. Sebab, ada kemungkinan La Nyalla tak lagi ada di Singapura. “Kabarnya dia di Singapura, tapi kemungkinan dia pindah itu ada,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, surat itu berisi permohonan bantuan kepada fungsi imigrasi yang berada di kedutaan besar Indonesia untuk menarik paspor Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung yang baru saja mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk La Nyalla.
La Nyalla baru saja memenangi gugatan praperadilan yang diajukannya. Gugatan itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin 2011-2014. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta pihak imigrasi mencabut paspor La Nyalla pada 13 April 2016.
La Nyalla disebut menyalahgunakan dana hibah Rp 48 miliar itu untuk membeli saham perdana Rp 5,3 miliar di Bank Jatim. Setelah ditetapkan tersangka, La Nyalla tiga kali mangkir kemudian kabur ke luar negeri saat dipanggil Kejaksaan untuk diperiksa.
La Nyalla tak lama menikmati kemenangannya di praperadilan. Dalam hitungan kurang dari 12 jam, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dengan begitu, La Nyalla kembali menjadi tersangka.
MAYA AYU PUSPITASARI