TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan para pemilik toko yang berjualan bahan peledak, seperti potasium dan belerang, meminta KTP setiap warga yang membeli bahan tersebut. "Beli bahan peledak wajib serahkan KTP," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep Abdul Madjid, Jumat, 15 April 2016.
Menurut dia, aturan ini muncul setelah BPPT dan Kepolisian Resor Sumenep melakukan inspeksi mendadak ke Toko Sinar, Jumat ini. Awalnya, ucap Madjid, sidak tersebut bertujuan mengecek izin toko bangunan itu karena ditengarai habis masa berlakunya.
Namun, saat dicek, polisi tidak hanya menemukan bahan bangunan, tapi juga bahan peledak, seperti potasium dan belerang. "Ternyata bahan peledak itu dijual begitu saja," ujarnya.
Padahal, tutur dia, jika melihat aturan yang ada, penjual bahan peledak harus mencatat identitas setiap pembeli. Tujuannya mempermudah pengendalian dan pemantauan penjualan bahan peledak. "Kalau ada kejadian, akan memudahkan aparat melakukan penelusuran," katanya.
Bila tidak dipatuhi, Madjid mengancam mencabut surat izin toko tersebut. "Kalau instruksi kami tidak diindahkan, akan kami cabut," ucapnya.
MUSTHOFA BISRI