TEMPO.CO, Karawang - Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengatakan, banyak pencari kerja dari luar daerah yang mengakali perda ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2011. Perda itu mengharuskan, setiap perusahaan di Karawang harus menempatkan 60 persen pekerja putera daerah. Adapun pekerja luar daerah, tidak boleh lebih dari 40 persen.
Tahun ini, Disnakertrans Karawang mengharuskan setiap perusahaan untuk hanya menerima pelamar asli Karawang. Akibat perda itu, banyak pendatang yang berbondong-bondong membuat KTP Karawang. "Mereka memanfaatkan situasi," kata Suroto saat ditemui di KIIC, Kamis, 14 April 2016.
Yudi Yudhiawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang, mengatakan tiap bulannya pengajuan pindah domisili KTP Karawang sebanyak 1000 berkas. Ia mencatat, sejak Januari hingga Maret 2016, sebanyak 3000 warga luar daerah mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang.
Yudi mengatakan, warga luar daerah yang tinggal di Karawang didominasi warga dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Pulau Sumatra. "Kebanyakan yang mengajukan pindah domisili Karawang umumnya hendak mencari kerja di kawasan industri yang ada di Karawang,"ujar Yudhi.
Akal-akalan itu, menurut Suroto dikhawatirkan tidak membuat pengangguran di Karawang menurun. Pasalnya, menurut Suroto, banyak perusahaan termakan stigma negatif pekerja Karawang. "Bukan rahasia umum, jika selama ini, perusahaan lebih menyukai pekerja asal Jawa Tengah atau Jawa Timur dibanding pekerja Karawang," tuturnya.
Menurut Suroto, hal itu menyebabkan warga asli Karawang sulit diterima bekerja. "Jika dibiarkan, warga asli Karawang akan tetap sulit diterima bekerja di tanah kelahirannya sendiri," katanya.
Ia menilai, harus ada syarat lebih ketat dibanding KTP Karawang. Suroto mengatakan, mulai sekarang, hrd harus menjadikan akta kelahiran dan kartu keluarga sebagai syarat rekrutmen. "Kalau hanya KTP, pendatang tinggal bayar," ungkap dia.
Untuk menghapus stigma negatif tenaga kerja Karawang, Suroto mengatakan, seluruh calon tenaga kerja lokal akan digembleng. "Mereka akan diberikan pelatihan kedisiplinan oleh Kodim. Suntikan dari motivator dan psikolog," kata dia.
Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari mengatakan, penerimaan twnaga kerja di Karawang wajin satu pintu, yakni di Disnakertrans. Disana, para pekerja akan Gembleng mental, diberikan pendidikan dan pelatihan.
"Sebelum dilepas Bupati, mereka akan menanda tangani pakta integritas. Para pekerja asli Karawang diharuskan berjanji akan bekerja dengan baik. Ketika tidak bekerja maksimal, mereka harus siap diberhentikan,"
HISYAM LUTHFIANA