TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, mengatakan pejabat publik, yang namanya tercantum dalam dokumen di Panama Papers, sebaiknya mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan bila motif pejabat menaruh uang di luar negeri untuk menghindari pajak (tax evasion) atau bahkan mencuci uang.
"Kalau tax evasion atau pencucian uang, untuk memberi contoh, lebih bagus dia mundur," kata Yunus, Rabu, 13 April 2016, di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera, Kuningan, Jakarta. Namun, bila motifnya untuk tujuan manajemen risiko dalam usaha, hal tersebut bukan masalah.
Yunus mengatakan suatu perbuatan dianggap salah oleh hukum bisa dilihat dari dua hal, yaitu adanya perbuatan hukum itu sendiri (actus rius) dan motifnya (mens rea). Dari Panama Papers bisa dilihat ada fakta perbuatan sejumlah nama yang mempunyai perusahaan di luar negeri. Perbuatan ini bisa bermacam-macam motifnya.
Di antara motif yang muncul, bisa untuk investasi, ekspansi bisnis, menurunkan risiko manajemen, atau mendapat kemudahan pajak. Motif lainnya bisa untuk tax avoidance atau tax evasion, transfer pricing, bahkan pencucian uang.
Baca Juga: Cerita Ketua BPK Soal Mengapa Bikin Perusahaan di Panama
Dari penelitian The Egmont Group (asosiasi PPATK sedunia), kata Yunus, salah satu modus pencucian uang adalah offshore conversion. "Jadi pelaku mengubah aset di sini ke luar negeri (offshore) ke negara-negara tax haven atau safe haven," tutur Yunus. Dalam konteks Panama Papres, offshore conversion adalah salah satu modus untuk mencuci uang.
Yunus mengatakan salah satu cara yang paling mudah, apakah pejabat publik melakukan pencucian uang atau tidak, adalah membandingkan pemasukan (income) dengan aset yang dimiliki. Jika kedua hal itu tidak seimbang, pasti ada sumber pemasukan lain yang tidak sah, yang bersumber dari penyalahgunaan. "Misalnya gaji kecil, tapi punya aset besar di luar negeri dan tidak bisa dijelaskan. Ini bisa masuk pencucian uang," tutur Yunus.
Dari informasi awal berupa Panama Papers, Yunus mengatakan mestinya penyidik pemeriksa pajak bisa menyelisik nama-nama yang ada dalam dokumen. Penyidik pemeriksa pajak bisa minta bantuan PPATK, sebab PPATK bisa minta bantuan menyelisik ke PPATK negara asing karena telah sepakat bertukar informasi, misalnya dengan Cayman Island.
Baca: Tersangkut Panama Papers, Harry Azhar Diminta Mundur
Karena banyak nama orang Indonesia yang tercantum di dokumen Panama Papers, Yunus mengatakan harus ada prioritas. Prioritas bisa dimulai dari penyelenggara negara, punya aset besar, dan memiliki kasus. "Misalnya Riza Chalid. Dia ada kasus, mestinya bisa jadi prioritas," ujar Yunus.
AMIRULLAH