TEMPO.CO, Surabaya - Untuk ketiga kalinya, La Nyalla Matalitti tidak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut kuasa hukumnya, La Nyalla tak akan memenuhi panggilan jaksa.
Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan kliennya tetap pada pendiriannya. "Sama seperti sebelumnya, menunggu putusan praperadilan," kata Riyad hari ini, Senin, 28 Maret 2016, saat ditemui di kantornya di Jalan Dinoyo, Surabaya.
La Nyalla untuk ketiga kalinya dipanggil guna diperiksa pada haru ini, tapi tidak hadir. Surat pemanggilan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu dikirim sejak Kamis, 24 Maret 2016. Pada pemanggilan pertama dan kedua, La Nyalla juga tak menapakkan kakinya di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemuda Pancasila mendemonstrasi Kejaksaan karena penetapan tersangka ini.
Riyadh mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas ketidakhadiran La Nyalla hari ini. "Isi surat juga masih sama," ujarnya. Riyad berharap Kejaksaan menghargai upaya hukum yang dilakukan tersangka.
"Kita memohon praperadilan untuk menetapkan sah atau tidaknya (penetapan) tersangka. Masak, pemeriksaan tersangka datang?" tuturnya. Riyadh mengatakan pemanggilan Kejaksaan terlalu cepat karena pemanggilan kedua dilakukan 24 Maret 2016. "Kejaksaan terlalu bersemangat."
La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur diduga melakukan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012. La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Total kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Dari pembelian tersebut, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Hendrayana, La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar yang diduga digunakan untuk dana pribadi.
Sejak ditetapkan tersangka pada 17 Maret lalu, La Nyalla tidak pernah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan dengan alasan menunggu putusan praperadilan yang didaftarkan pada 18 Maret. Sidang praperadilan baru akan dimulai di Pengadilan Negeri Jawa Timur pada Rabu, 30 Maret 2016.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH