TEMPO.CO, Surabaya - Sekitar 200 anggota Pemuda Pancasila Jawa Timur menggelar unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu, 16 Maret 2016. Massa mengecam penetapan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Maltalitti, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012.
Kejaksaan menganggap La Nyalla sebagai ketua umum Kadin Jawa Timur seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah untuk pembelian saham itu. BACA: La Nyala Menjadi Tersangka
Pemuda Pancasila menilai penetapan La Nyalla sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka menolak perkara dana hibah dibuka kembali lantaran putusan praperadilan sudah menyatakan kasusnya ditutup. “Ternyata Maruli (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung) tidak puas dengan putusan praperadilan,” kata Zahdi, koordinator lapangan pengunjuk rasa.
Pemuda Pancasila menuding penetapan tersangka La Nyalla hanya akal-akalan Maruli. Menurut Zahdi Maruli tidak layak menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka mengungkit kasus Maruli bersama Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, pada 2015 yang menurut mereka belum tuntas.
La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Total kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Dari pembelian tersebut, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Hendrayana, La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar yang diduga digunakan untuk dana pribadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2011-2014.
Ketika kejaksaan mengeluarkan sprindik untuk memeriksa penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pembelian saham perdana Bank Jatim, Diar mengajukan praperadilan. Praperadilan tersebut dimenangkan oleh Kadin.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH