TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Irfan Humaidi menyatakan kasus 15 ribu peserta BPJS yang ditolak berobat di Subang bukan kesalahan pihak BPJS.
“Yang melakukan verifikasi pada kepesertaan PBI (penerima bantuan iuran) itu adalah Kementerian Sosial,” kata Irfan saat dihubungi Tempo, Minggu, 27 Maret 2016.
Menurut Irfan, dari data Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat), ada 86,4 juta jiwa yang masuk kategori miskin. Sedangkan menurut Kementerian Sosial, dari data tersebut, sebanyak 1,7 juta jiwa di antaranya tidak lagi masuk kategori tersebut. BACA: 15 Ribu Warga Subang Ditolak Berobat
Irfan mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa data seseorang dihapus dari daftar penerima bantuan BPJS. “Ada yang meninggal, statusnya berubah jadi mampu, dan datanya ganda,” katanya. Dia mengaku data BPJS tersebut selalu diperbarui.
Bila memang ada kesalahan data, Irfan menyarankan masyarakat mengadu ke posko pengaduan distribusi KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibentuk BPJS. Selain itu, dia meminta masyarakat melaporkan kondisi yang mereka alami ke dinas sosial setempat. Dari situ kemudian laporan akan diserahkan berjenjang hingga ke tingkat Kementerian Sosial.
Di Subang, dari 611 ribu warga yang menerima KIS, 15 ribu warga dihapuskan dari penerima KIS dan fasilitas BPJS. Penghapusan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Sosial pada 2015.
Dihubungi terpisah, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan 15 ribu penerima bantuan iuran (PB) Subang yang ditolak berobat karena nama mereka tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS. “Soal penghapusan data, ada instrumen yang digunakan saat verifikasi dan sudah disetujui pemerintah kabupaten dan pemerintah kota,” katanya.
Namun, ketika ditanyai perihal apa saja instrumennya sehingga menyebabkan warga yang tadinya layak menerima menjadi tidak layak, serta di mana letak kesalahan tersebut, Khofifah tidak menjawab. Dia hanya berkata, “Sebaiknya tanya kepada tim, instrumen yang digunakan njelimet sekali.”
Khofifah menyarankan warga yang datanya terhapus kembali mendaftar karena data tersebut diperbarui setiap saat. Untuk memperbarui, masyarakat diminta mendaftarkan diri kembali ke dinas sosial setempat.
Dalam urusan BPJS, Kementerian Sosial memang bertugas melakukan verifikasi dan validasi data. Setelah dilakukan validasi, Kementerian Sosial akan mengesahkan data penerima PBI.
BAGUS PRASETIYO