TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan kasus hukum yang menjerat La Nyalla Mattalitti tak berkaitan dengan kekisruhan di Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang hingga kini belum selesai.
"Saya kira, kita hormati hukum. Kasus La Nyalla tidak terkait dengan kasus PSSI. Itu kasus yang sedang diproses kejaksaan," ucap Teten di Bina Graha, Jumat, 18 Maret 2016.
Teten berujar, penetapan La Nyalla sebagai tersangka sudah jelas terkait dengan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. "Jadi tidak ada hubungan dengan kasus PSSI. Hubungannya hanya karena yang bersangkutan adalah Ketua PSSI. Jadi proses hukumnya tidak ada kaitan dengan PSSI," tuturnya.
Baca: La Nyalla Tersangka, Kemenpora Ingatkan Soal Statuta PSSI
Teten menegaskan, pembekuan atau pencabutan pembekuan PSSI tidak ada hubungannya dengan proses hukum La Nyalla. Istana, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang dijalani La Nyalla.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5 miliar. Penetapan itu sesuai dengan surat penetapan bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016. Kejaksaan juga mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Baca: Kejaksaan Cegah La Nyalla ke Luar Negeri
Dalam surat tersebut disebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made S. menyebutkan, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, pihaknya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka. Surat cegah diharapkan bisa memudahkan penyelidikan kasus dan pemanggilan La Nyalla.
Adapun La Nyalla menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus pembelian saham perdana atau IPO Bank Jatim merupakan permainan sejumlah pihak.
ANANDA TERESIA