TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini resmi mencegah tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, ke luar negeri.
"Sejak kemarin, kami sudah persiapkan suratnya. Hari ini kami kirim ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Kamis, 17 Maret 2016.
Romy menjelaskan, kemungkinan hari ini atau besok surat tersebut telah diterima Kejaksaan Agung. Setelah itu, surat tersebut akan diberikan kepada Imigrasi oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Romy, pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyelidikan dan pemanggilan La Nyalla. "Rencananya, besok Senin, kami akan panggil. Mudah-mudahan Pak Nyalla datang," ucapnya.
Ihwal kapan La Nyalla ditahan, Romy enggan berkomentar. Menurut dia, penyidikan masih terus dilakukan. "Kalau soal ditahan, belum," ujarnya.
Pada Rabu, 16 Maret 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) tahun 2012.
La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Total kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim.
Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar, yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
EDWIN FAJERIAL