TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis mengatakan belum menemukan titik temu dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. Nurkholis menyebutkan pembahasan tersebut masih akan berlanjut hingga beberapa waktu ke depan.
"Kami akan matangkan konsep atau review konsep penyelesaian yang sudah berjalan selama ini. Selain itu, akan ada pertemuan lagi dengan Kejaksaan Agung untuk pembahasan kelengkapan berkas," kata Nurkholis kepada Tempo, Kamis, 17 Maret 2016.
Komnas HAM menawarkan tiga opsi untuk penyelesaian HAM berat tersebut. Pertama, segala bentuk pelanggaran HAM, baik yang sudah maupun yang belum diselidiki, harus diselesaikan dengan rekonsiliasi.
"Penyelesaian akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menginventarisasi data untuk mengetahui peristiwa sebenarnya. Bisa jadi ada lebih banyak pelanggaran yang belum terungkap," ujarnya.
Kemudian, Komnas HAM juga menawarkan rekonsiliasi, tapi terbatas pada enam pelanggaran berat. Di antaranya tragedi 1965, kasus penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, kasus penghilangan aktivis pada 1997-1998, tragedi Trisakti pada 1998, kasus Talangsari 1989, dan pelanggaran HAM di Timor-Timur.
"Pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan adalah pelanggaran yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," tutur Nurkholis.
Ketiga, Komnas HAM menyarankan rekonsiliasi dipilih dari enam kasus tersebut. Dari keenam pelanggaran tersebut, dipilah mana yang sudah dapat dibawa ke pengadilan atau yang sudah patut direkonsiliasi.
Menurut Nur Kholis, rekonsiliasi merupakan cara yang paling penting untuk mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya terjadi di masa lalu. Sejauh ini, Nur Kholis menilai, sudah ada perkembangan yang dilakukan pemerintah untuk mengungkap pelanggaran HAM berat tersebut.
"Intinya sudah semakin mengerucut. Apapun cara yang dipilih, ini memerlukan kerja yang panjang," kata Nur Kholis.
Rencananya, pembahasan dilanjutkan pada 2 Mei. Nurkholis menyebutkan, dalam pertemuan selanjutnya, kedua belah pihak akan membahas solusi dari pelanggaran HAM berat itu. "Pertemuan belum selesai. Masih ada tindak lanjut lagi," ucapnya.
LARISSA HUDA