TEMPO.CO, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau belum menentukan sikap terhadap gugatan sekelompok masyarakat yang dirugikan akibat kabut asap. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengaku belum tahu persis materi gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat. "Kami belum menerima berkas salinan gugatannya," kata Ikhwan kepada Tempo, Jumat, 11 Maret 2016.
Ikhwan baru mengetahui ada gugatan yang dilayangkan warga akibat bencana kabut asap. Namun dia tidak tahu persis materi kerugian yang dimaksud. Karena itu, dia belum menentukan langkah hukum untuk menghadapi gugatan itu.
"Kami menunggu perintah gubernur, apakah menunjuk kuasa hukum sendiri atau menggunakan kuasa hukum dari negara bersama lima lembaga tergugat lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, sekelompok warga Riau menggugat negara atas kerugian warga akibat kabut asap yang melanda provinsi tersebut sejak 18 tahun lalu. Empat penggugat itu ialah Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang, dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Woro Supartinah.
Berpakaian adat Melayu, keempat penggugat bersama 13 tim kuasa hukum berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Pekanbaru, diikuti kesenian kompang dan puluhan warga. Mereka mengawal pendaftaran gugatan citizen lawsuit.
"Empat orang yang mewakili kepentingan hukum warga Riau dan 13 tim kuasa hukum mendaftarkan secara resmi gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata koordinator tim kuasa hukum penggugat, Indra Jaya.
Menurut Indra, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena enam lembaga negara sebagai tergugat tidak merespons notifikasi gugatan citizen lawsuit ihwal asap Riau selama 60 hari. Adapun enam tergugat tersebut adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Riau.
"Kami datang menagih janji negara bersihkan Riau dari kebakaran hutan. Kami juga mengingatkan negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional warga Riau untuk mendapatkan hidup yang sehat," tuturnya.
Penggugat meminta Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjuk majelis hakim yang bersertifikat lingkungan. Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan berharap, Pengadilan Negeri Pekanbaru mendukung kepentingan lingkungan hidup dan warga.
"Apalagi para hakim di Riau juga merasakan pekatnya asap akibat kebakaran hutan dari praktek buruk pengelolaan sumber daya alam," ujar Riko.
RIYAN NOFITRA