TEMPO.CO, Yogyakarta - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA), yang baru saja dinobatkan sebagai Paku Alam X, digugat di pengadilan. Penggugatnya adalah Anglingkusumo, yang tak lain adalah adik tiri almarhum Pakualam IX, ayah Paku Alam X.
Gugatan diajukan Anglingkusumo ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta melalui kuasa hukumnya, Wilmar Sitorus, Senin, 7 Maret 2016. Dalam gugatan itu, Anglingkusumo menduga, Paku Alam X telah melakukan perbuatan melanggar hukum. "Ada adat istiadat di internal Pura Pakualaman yang dilanggar," kata Wilmar. Namun ia tidak merinci pelanggaran yang dimaksud.
Sebelum penobatan Paku Alam IX, Angling sebenarnya sudah mempermasalahkan pelanggaran itu. Gugatan ini menjadi upaya Angling untuk meluruskan sejarah. "Apalagi undang-undang negara tidak mengatur itu," ujarnya.
Sidang gugatan pertama ini dipimpin hakim Barita Saragih. Dalam sidang perdana, hakim memberi waktu kedua belah pihak untuk mediasi. Alasannya, ini adalah urusan keluarga Pura Pakualaman. "Silakan melakukan mediasi," ucapnya.
Mediasi dilakukan secara tertutup oleh pengacara kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat. Kuasa hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi, menyatakan pihak penggugat belum mengerucutkan gugatan. Ia juga meminta supaya penggugat prinsipal, yaitu Anglingkusumo, bisa hadir pada sidang selanjutnya. "Kalau penggugat prinsipal hadir, kami juga siap menghadirkan Paku Alam X," tuturnya.
Sidang gugatan akan dilanjutkan pada 14 Maret. Rencananya, dihadirkan penggugat dan tergugat prinsipal. Jika penggugat hanya mewakilkan pengacara, tergugat juga akan diwakili oleh pengacara.
SYAIFULLAH