Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. ku.ac.ke
Ilustrasi. ku.ac.ke
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis bagi para terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian anggota TNI Angkatan Udara. Enam terdakwa merupakan kasus penganiayaan adalah anggota Grup I dan II Komando Pasukan Khusus (Kopassus), pasukan elite TNI Angkatan Darat. Sedangkan terdakwa lain masih menjalani persidangan.

Dua dari enam terdakwa, selain divonis bersalah juga dipecat dari dinas ketentaraan. Karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Sersan Mayor Zulkifli meninggal.

"Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dipecat dari dinas militer," kata Sekretaris Pengadilan II-11 Yogyakarta Kapten CHK Handoko, Kamis, 3 Maret 2016.

Putusan itu didasarkan amar yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer  II-11 Yogyakarta pada Selasa, 1 Maret lalu. Dalam amarnya, majelis yang diketuai Letnan Kolonel (Sus) Syf. Nursiana menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia menyatakan, tiga terdakwa lain yang disidang dalam berkas perkara yang sama hanya dijatuhi pidana penjara tanpa dikeluarkan dari dinas militer, yaitu Sersan dua Azan Akbar Retsalos dan Prajurit Dua Rice Predo Laelaem, yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. Lalu Prajurit Dua Jamaludin dihukum selama 1 tahun penjara.

Dua terdakwa yang divonis bersalah dan dipecat dari dinas ketentaraan, Supriyadi dan Dedy Irawan, menyatakan banding. Sedangkan tiga terdakwa lain masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.

Ditambahkan Handoko, satu lagi terdakwa, yaitu Sersan Kepala Taufan Batua Sesanto, anggota Kopassus Grup II, juga divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Militer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan berkas ketiga ini persidangan dipimpin Mayor CHK Arwin Makal. Dinyatakan Taufan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan pengaruhnya dengan sengaja. Taufan yang memiliki pangkat paling tinggi dibanding para terdakwa lainnya dinilai ikut bertanggung jawab karena tidak mencegah terjadinya tindak kekerasan.

"Berkas lainnya masih disidangkan, pekan depan vonis," kata Handoko.

Perkara di berkas kedua ada sebanyak sepuluh anggota Kopassus dalam kasus yang sama. Perkara yang menjerat 16 terdakwa itu bermula dari penganiayaan terhadap empat anggota TNI Angkatan Udara di kafe/karaoke Bimo di Sukoharjo, 30 Mei 2015.

Akibat penganiayaan ini, empat anggota TNI Angkatan Udara mengalami luka-luka. Bahkan satu di antaranya meninggal, yaitu Sersan Mayor Zulkifli. Ketika itu terjadi keributan antarmereka saat berada di tempat hiburan malam karena senggolan antarpengunjung yang merupakan anggota TNI itu.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

1 hari lalu

Warga melintas di dekat tempat pembuangan sampah sementara di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan untuk penataan berimbas pada tutupnya sejumlah tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

9 hari lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

17 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

21 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

32 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

36 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

56 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

8 Maret 2024

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

6 Maret 2024

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

1 Maret 2024

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat