TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku tengah mempersiapkan pemangkasan waktu pengurusan sejumlah perizinan yang dikelola pemerintah provinsi menjadi tiga jam mengikuti program pemerintah pusat. “Kita sedang pikirkan sebelah mana kita bisa melakukan itu,” katanya di Bandung, Rabu, 2 Maret 2016.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan, mengatakan perizinan yang memungkinkan untuk dipangkas waktu pengurusannya adalah yang tidak berurusan dengan lahan dan tata ruang. “Kalau menyangkut tata ruang enggak mungkin, kita perlu menelusuri jangan sampai salah,” ujarnya.
Menurut Aher, perizinan yang menyangkut penggunaan lahan dan tata ruang harus memastikan sejumlah hal agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan, lokasi lahan, dan zona kawasan. Perizinan pertambangan, misalnya, harus melewati sidang Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Daerah, pemeriksaan lapangan, peta lokasi, termasuk pengecekan di PTPN, Perhutani, serta Kementerian Kehutanan.
Aher mengatakan pemerintah pusat memberi kemudahan perizinan terutama di kawasan industri. Presiden meresmikan ada lima kawasan industri di Jawa Barat yang memberlakukan kemudahan perizinan dengan pengurusan cukup tiga jam lewat program layanan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). “Lima kawasan industri itu tiga di Karawang dan dua di Bekasi,” katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Jawa Barat Dadang M. Masoem mengatakan ada sejumlah perizinan yang sedang dipersiapkan meniru terobosan pemangkasan waktu perizinan menjadi tiga jam. “Kita akan coba terobosan tiga jam ini bukan hanya milik pusat, melainkan perizinan kewenangan provinsi bisa asal tidak berkaitan dengan lahan,” katanya di Bandung, Rabu, 2 Maret 2016.
Dadang mengatakan salah satu izin yang tengah dipersiapkan untuk dipangkas itu adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). “Biasanya paling cepat dua minggu, sekarang bisa kita kerjakan tiga jam,” katanya.
Menurut Dadang, perizinan yang menyangkut penggunaan lahan sulit dipangkas waktu pengurusannya, seperti perizinan pertambangan, kawasan industri, dan perumahan. “Kalau perizinan yang minus lahan seperti perikanan dan transportasi seperti izin trayek relatif lebih mudah untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Dadang menyebutkan, pengurusan tiga jam untuk penerbitan SIPI akan menjadi pilot project. “Sementara baru itu dulu yang sudah relatif siap. Nanti kita akan coba yang lain seperti apa. Kita ingin pilot project ini menunjukkan kalau tidak melibatkan kewenangan pusat dan masalah tanah bisa kita lakukan,” katanya.
Saat ini sejumlah persyaratan dan prosedur pengurusan perizinan tengah disederhanakan. Dadang mencontohkan, mulai 26 Februari 2016, semua perizinan kewenangan provinsi sudah tidak ada lagi yang ditandatangani Gubernur, cukup kepala BPMPT. “Terakhir itu rekomendasi izin membangun di KBU dan pertambangan saja yang masih ditandatangani Gubernur karena ada pertimbangan strategis dan nonstrategis, sekarang dihilangkan,” katanya menambahkan.
Saat ini, menurut Dadang, semua proses pendaftaran untuk pengurusan perizinan sudah bisa dilakukan online. “Kalau waktunya sesuai dengan durasinya, biasanya paling lama 14 hari. Ada yang tujuh hari sampai tiga hari,” katanya.
Program KLIK yang akan ditiru itu diresmikan Presiden Joko Widodo pada 22 Maret 2016 lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), gubernur, kapolda, bupati, dan wali kota yang wilayahnya terdapat kawasan industri pelaksana.
Lima kawasan industri yang melaksanakan program itu adalah MM2100/Bekasi Fajar Industrian Estate (1.500 hektare), Delta Silicon (158,9 hektare), KIIC Karawang (1.200 hektare), Suryacipta City of Industri (14.00 hektare), serta GT Techno Park (400 hektare).
AHMAD FIKRI