TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) mendorong terbitnya undang-undang perbukuan. Ini dilakukan untuk mendorong perkembangan dunia perbukuan dalam negeri. "Kami sudah lama menantikan undang-undang ini," kata Ketua Umum Ikapi Rosidayati Rozalina, Rabu, 2 Maret 2016, setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta Pusat.
Rosidayati berharap undang-undang ini bisa jadi payung hukum dan panduan bagi pengembangan dunia perbukuan di Tanah Air. Saat ini, kata dia, rancangan undang-undang perbukuan sudah masuk program legislasi nasional. "Kami juga sudah diundang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberi masukan terkait RUU yang diinisiasi DPR ini," ujarnya.
Salah satunya, Rosidayati menjelaskan, adalah soal pembentukan Dewan Perbukuan. "Agar bisa mengintegrasikan berbagai pemangku kepentingan perbukuan," kata Rosidayati. Dewan Perbukuan sebelumnya pernah ada, tapi dibekukan pada pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono karena dianggap mandul.
Menurut dia, kemandulan Dewan Perbukuan saat itu lantaran hanya menjadi bagian pendukung di berbagai lembaga pemerintahan, seperti Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, bahkan Kementerian Perdagangan. "Kami harap Dewan Perbukuan nantinya ada di bawah presiden," kata Rosidayati.
AMIRULLAH