TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo masih konsisten menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap ini diungkapkan Johan sehari menjelang sidang paripurna DPR terkait dengan persetujuan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijadwalkan Kamis besok.
Menurut Johan, Presiden akan menarik diri kalau draf revisi UU KPK yang disetujui DPR justru melemahkan KPK. "Kalau isinya nanti memperlemah, Presiden akan menarik diri atau tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK," ucap Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 17 Februari 2016.
Johan berujar, dari Amerika Serikat, Presiden menyatakan revisi harus memperkuat kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi. "Ini sikap Presiden yang konsisten sejak dulu," ujarnya.
Mantan juru bicara KPK ini menuturkan Presiden ingin tidak ada pasal-pasal yang jelas memperlemah KPK. Misalnya pembatasan usia pemimpin KPK dan pencabutan kewenangan penuntutan dari KPK. Contoh lain, kata Johan, penyadapan yang harus dengan izin pengadilan. "Kalau dalam perspektif Presiden, itu memperlemah," ucapnya.
Mengenai dewan pengawas KPK, Johan menuturkan harus diperjelas tugas dan fungsi lembaga tersebut. Sebab, ujar dia, jika berwenang memonitor tugas pimpinan KPK, dewan tersebut jelas memperlemah, karena wewenangnya terlalu luas. "Jadi bukan bicara dia di dalam atau di luar, tapi tugas dewan pengawas itu apa," katanya.
Menurut Johan, meski tengah berada di Amerika Serikat, Presiden terus memantau perkembangan revisi UU KPK. Ia menyatakan Presiden akan menunggu draf akhir revisi dari DPR yang akan diputuskan dalam sidang paripurna pada Kamis esok. "Presiden tak ragu untuk tidak melanjutkan pembahasan jika draf akhir justru melemahkan KPK," ucapnya.
ANANDA TERESIA