TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Buruh Indonesia akan menurunkan sejumlah massa untuk memprotes kriminalisasi terhadap 23 buruh dan dua anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kriminalisasi ini terkait dengan aksi menentang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang dilakukan pada 30 Oktober 2015.
Menurut Ketua GBI Michael, sejak ditangkap pada Oktober lalu, proses hukum para buruh tersebut masih terus berlanjut. Saat ini berkas akan diserahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan. "Kami akan menurunkan sekitar 3.000 buruh," kata Michael saat dihubungi Tempo di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Aksi protes ini akan dilakukan di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pukul 10.30. Aksi tersebut akan diikuti para buruh dan presiden konfederasi yang tergabung dalam GBI. Para buruh menuntut Kejaksaan membatalkan berkas penyidikan Polda Metro Jaya dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
Kepolisian menerapkan pasal karet melawan penguasa yang tertera pada Pasal 216 juncto Pasal 218 KUHP. Pasal ini, menurut Michael, digunakan untuk mengkriminalisasi para aktivis dalam aksi 30 Oktober 2015.
Michael menilai paket kebijakan yang diterapkan pemerintah banyak yang mengekang hak-hak buruh. Misalnya soal pengupahan dan kawasan ekonomi khusus.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI