TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung langkah kaum buruh yang belakangan masif melakukan demonstrasi perihal penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 yang dinilai masih tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kaum buruh menuntut para gubernur di wilayah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, dan daerah lainnya agar dilakukan revisi penetapan kenaikan UMP 2024,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers via Zoom, Jumat, 15 Desember 2023.
Ia pun mencontohkan kenaikan UMP 2024 yang tak sesuai dengan biaya hidup di DKI Jakarta menurut data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mendekati angka Rp 15 juta per bulan. “Bandingkan dengan nilai UMP 2023 ini Rp 4,9 juta. Hanya sepertiga dari biaya hidup, sisanya kalau buruh menombok sangat tak masuk akal," katanya.
Kendati UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5,2 juta perbulan di tahun 2024, kata Said, tetap tak bisa memenuhi kebutuhan hidup berdasarkan angka dari BPS. Sementara, kata dia, buruh tak bisa cari pendapatan sampingan, karena bekerja dari pagi hingga malam.
“Makanya buruh marah dan kemarin melakukan demonstrasi ke Kantor Gubernur Jawa Barat dan tak ada respon. Kemacetan Tol Cipularang itu karena buruh marah, namun mereka tak menutup jalan,” katanya.
Sebelumnya, Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok kerja jika pemerintah tetap ngotot menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 di bawah 15 persen. "Bila mana usulan unsur dari serikat buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," kata Said, dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 November 2023.
Menurut dia, mogok nasional merupakan suatu jalan yang harus dilakukan supaya pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan kaum buruh.
Presiden KSPI itu juga menyatakan aksi mogok nasional ini diorganisir oleh Serikat Buruh, bukan Partai Buruh. Tujuannya memaksa pemerintah mau mendengarkan apa yang diperjuangkan kaum buruh.
Said menyatakan mogok nasional itu akan dilakukan selama dua hari di antara 30 November-13 Desember 2023. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik, dan perusahaan agar pemerintah mau berunding.
Pilihan Editor: UMP 2024 di 35 Provinsi Indonesia, Perbandingannya dengan UMP 2023