TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan ia dan pemimpin KPK lain mendukung penuh penyelesaian kasus yang membelit penyidik KPK, Novel Baswedan. Namun, ihwal penyelesaian kasus, Agus mengatakan itu bukan kewenangan pihaknya.
“Kan, bukan di kami. Ya, yang terlibatlah, di pengadilan dan Kejaksaan Agung,” ujar Agus di depan gedung KPK pada Rabu, 10 Februari 2016. Agus menjelaskan, KPK mendukung keputusan Presiden Joko Widodo. “KPK dukung Presiden selesaikan kasus tanpa embel-embel, dan Novel tetap di KPK,” ucapnya.
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch, Lola Ester, mengatakan pimpinan KPK harus membela Novel, bukan malah mendepak penyidiknya. “Intinya, pimpinan KPK seharusnya bisa menjadi benteng pertahanan terakhir untuk Novel,” tutur Lola di ruang Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 9 Februari 2016.
Lola menjelaskan, pimpinan KPK harus bertanggung jawab penuh karena Novel dijerat kasus saat sedang ingin membongkar korupsi. “Kalau Novel enggak di KPK, ya enggak bakal kena kriminalisasi,” kata Lola. Dia berpendapat, penyelesaian kasus yang membelit Novel bisa menjadi tonggak bagi KPK dalam memberikan perlindungan terhadap pegawainya. “Kalau pimpinan agak lembek dalam bertarung bersama Novel, nanti penyidik-penyidik lain bakal berkecil hati,” ucapnya.
Kasus yang membelit Novel bermula ketika polisi menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus penembakan tersangka pencuri sarang walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Tuduhan terhadap Novel itu mencuat pada 2012, saat KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus sempat mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan saat itu, tapi kembali diungkit saat KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka awal tahun lalu.
BAGUS PRASETIYO