TEMPO.CO, Bandung - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menggugat Walikota Bandung Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan karena Walikota Bandung telah menerbitkan Surat Keputusan terkait pemutasian 5 guru Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Bandung.
"FAGI menganggap ada indikasi tindakan kesewenang-wenangan pejabat Disdik Bandung terhadap bawahannya dan kurang berkoordinasi kepala sekolah yang mengakibatkan Walikota Bandung di-PTUN-kan karena konsekuensi jabatan," ujar Ketua FAGI Iwan Hermawan kepada wartawan di PTUN Bandung, Selasa, 2 Februari 2016.
Lima guru SMAN 10 Bandung yang dimutasi berdasarkan SK Walikota tersebut adalah, Asep Suparman, Dedi Hermawan, Slamet Sukamto, Bambang Sugianto, dan Rudy Sastra Mulyana. Mereka dimutasi ke sejumlah sekolah di Bandung sejak 16 Oktober 2015.
Iwan mengatakan, kelima guru tersebut merupakan salah satu guru kritis yang dimiliki SMAN 10 Bandung yang sebelum dimutasi meminta kepada Kepala Sekolah untuk membuat pertanggungjawaban pengelolaan sekolah.
"Pemutasian mereka dikarenakan sikap kritis menuntut Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung melakukan Laporan Pertanggujawaban pengelolaan sekolah kepada Dewan Guru dan Komite," kata dia.
Iwan pun mengatakan, aksi kesewenang-wenangan tersebut merupakan sebuah wujud pembungkaman bagi setiap guru . " Mereka guru-guru kritis. Kalau itu dibiarkan akan memberangus demokrasi di sekolah," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pengubahan SK tempat mengajar bagi kelima guru tersebutbtidak disertai dengan formasi belajar yang sesuai. Sejumlah guru yang dimutasi ke sekolah lain banyak yang tidak mendapat tempat dan formasi untuk mengajar.
"Seperti Dedi Hermawan, dia asalnya guru matematika yang sudah dimutasi dua kali dari SMAN 26 ke SMAN 24, namun justru di SMAN 24 itu kelebihan guru matematika," ujar dia.
Untuk itu, FAGI memohon kepada PTUN untuk membatalkan SK Walikota Bandung tentang pemutasian tersebut. "Kami menuntut teman-teman dibebaskan," ujar dia.
Salah satu guru yang dimutasi Rudi Sastra Mulyana mengatakan, gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan guru-guru yang diberangus hak berpendapatnya.
"Ini preseden buruk bagi guru-guru. Saya optimistis bahwa apa yang kami lakukan sebagai bentuk perjungan. Jangan sampai nanti ada guru diperlakukan seperti ini," kata dia.
Gugatan ke PTUN tersebut, hingga saat ini baru memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak keberatan dengan laporan para guru ke PTUN. Menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia. "Iya saya sudah tahu dan enggak ada masalah menggugat ke PTUN, itu hak warga jika dirasa ada urusan adminstrasi kurang optimal," kata Ridwan Kamil di rumah dinasnya, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung.
Ridwan Kamil menilai, aduan ke PTUN menunjukkan demokrasi di Kota Bandung adalah demokrasi yang sehat. "Saya mempersilahkan karena itu artinya alam demokrasinya sehat. Kalau ada kekeliruan enggak ada masalah untuk diperbaiki. Semkakin banyak (aduan ke) PTUN, kesadaran hukum warga semakin bagus" tuturnya.
Ihwal polemik Surat Keputusan yang di berikan kepada beberapa guru SMA Negeri 10 Bandung, Ridwan Kamil mengaku sudah mengambil keputusan yang tepat, sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Itu sudah berdasarkan analisa dari Disdik terkait situasi di SMA 10. Tentunya karena manajemen kota ini dibagi bagi ke dinas-dinas, masa saya enggak percaya ke Dinas," tandasnya.
IQBAL T. LAZUARDI S. | PUTRA PRIMA PERDANA